Mediaetam.com, Kukar – Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menyosialisasikan peran Kejagung. Terkait membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (23/8) di Pendopo Odah Etam Tenggarong. Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI Martha Parulina Berliana menyampaikan program Jaga Desa ini tujuannya agar masyarakat dapat menjadi sahabat jaksa ataupun sebaliknya.
“Dengan mendekatkan hubungan antara masyarakat kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Diharapkan masyarakat bisa mengenal hukum dan menjauhi hukum,” ucap Kabid Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejagung RI, Martha Parulina Berliana, Rabu, (23/8/2023).
Martha menjelaskan program Jaksa Garda Desa sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023. Terkait pengarahan dan pemahaman tentang aturan-aturan dalam pengelolaan Dana Desa, pemahaman tentang tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
“Disampaikan juga terkait prinsip-prinsip, mekanisme, dan tahapan pengelolaan dana desa. Sehingga pencegahan penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa bisa dioptimalkan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kukar Tommy Kristanto mengatakan program Jaksa Garda Desa ini merupakan program dari pusat, yang diinstruksi Kejaksaan Agung.
“Tentunya Kejari Kukar akan segera menindaklanjuti program ini. Nanti akan kami lakukan pertemuan-pertemuan seperti ini,” ujarnya.
Tommy menyebut pihaknya akan mencoba membuat format yang baik. Dengan mengumpulkan forum-forum kepala desa, Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) dan perangkat daerah terkait.
“Jadi nanti dibahas tentang hal-hal yang memang menjadi kendala-kendala di lapangan. Kita bedah semua. Jadi itu memang wujud penerapan kita,” tuturnya.
Dengan adanya sosialisasi program tersebut, Tommy berharap kepada perangkat desa. Secara khusus perangkat Desa se-Kabupaten Kukar. Bisa memahami terkait ketentuan dalam pengelolaan Dana Desa dan meningkatkan ketaatan hukum dalam menjalani hak dan kewajibannya serta tugas-tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa. (Indah Hardiyanti)








