TENGGARONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) akan mengedepankan penegakan hukum secara humanis dengan mengutamakan pencegahan dan penyelesaian perkara melalui restorative justice untuk kasus-kasus ringan. Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan pemidanaan akan menjadi opsi terakhir (ultimum remedium) dan bukan langkah utama.
Menurutnya, tindak pidana ringan seperti perkelahian atau penganiayaan yang tidak menimbulkan luka berat dapat diselesaikan melalui perdamaian.
“Selama ada kesepakatan damai, perkara akan kita selesaikan dalam keadaan seperti semula melalui restorative justice,” tuturnya.

Untuk mendukung program tersebut, Kejari Kukar bersama Pemkab Kukar telah menyiapkan Rumah Restorative Justice di Jalan Panji, Kecamatan Tenggarong. Tempat ini juga difungsikan sebagai pusat penyuluhan hukum bagi masyarakat. Petugas akan ditempatkan di lokasi untuk memberikan layanan hukum dan perlindungan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Kejari.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan penyelesaian perkara ringan dapat dilakukan secara lebih cepat, damai, dan mengedepankan keadilan restoratif bagi semua pihak.
Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








