Mediaetam.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Tenggarong Seberang.
“Penyidikan ini sudah cukup lama dilakukan. Memang selama ini prosesnya kurang begitu maksimal. Oleh karena itu saya memerintahkan kasi pidsus dan jajaran segera menuntaskan kasus ini. Supaya adanya kepastian hukum,” tutur Kepala Kejari Kukar, Tommy Kristanto. Rabu, (12/7/2023).
Dari hasil penyidikan pada 4 Juli lalu, Kejari Kukar menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah AS sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan FR sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar. Selain itu, Kejari Kukar juga menetapkan tersangka kepada MRC yang merupakan kontraktornya.
BacaJuga
“Tersangka AS ternyata sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Kaltim dan sudah dilakukan proses penahanan juga. Jadi AS ini tersangkut dua perkara di Kejati Kaltim dan Kejari Kukar,” ungkapnya.
Tommy menjelaskan, khusus tersangka AS akan tetap ditahan oleh Kejati Kaltim dengan kasus tindak pidana korupsi proyek jalan Loa Kulu – Loa Janan. Sementara, Kejari Kukar menahan tersangka MRC, setelah mereka melakukan panggilan dan pemeriksaan pada Selasa (11/7). Mereka memeriksa MRC pada dari pukul 9 sampai 10 pagi.
“Setelah selesai, maka kami langsung melakukan penahanan rutan 20 hari ke depan. Terhitung 11 Juli sampai 30 Juli. Sedangkan tersangka FR tidak hadir dengan alasan sedang sakit,” terangnya.
Setelah menahan MRC, penyidik dari Kejari Kukar segera melakukan pemberkasan perkara. Selanjutnya mereka melimpahkan berkas ke pengadilan tindak pidana korupsi di Samarinda.
Mereka menghitung total kerugian negara dari tindak pidana korupsi ini sebesar Rp 1,6 miliar dari Rp 8 miliar. Mereka menghitung dengan tenaga ahli yang verifikasi di lapangan, juga dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Tommy memastikan komitmen kerja Kejari Kukar. Dia mengakui masih banyak kasus yang agak macet. Hal ini pihaknya mengupayakan untuk penuntasan. Juga, untuk memberi kepastian hukum.
“Saya tegaskan bahwa kami profesional dan tidak tebang pilih dan pandang bulu. Jika secara alat bukti terpenuhi, kami proses,” tegas Tommy. (Indah Hardiyanti)