Mediaetam.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sampaikan laporan pelaksanaan APBD 2022, pada rapat Paripurna ke 5 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar.
Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin mengatakan penyampaian laporan pelaksanaan APBD 2022 dilakukan dalam memenuhi peraturan hukum, sekaligus mendengar tanggapan dari rekan-rekan fraksi terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah.
Peraturan tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Panduan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam laporan tersebut, Rendi memaparkan diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE, dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI. Hal ini merupakan kewajiban Pemkab Kukar untuk menyusun dan menyampaikan laporan tersebut kepada DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022.
“Opini WTP ini merupakan pencapaian WTP yang ke-10 yang berhasil diraih oleh Pemkab Kukar. Oleh karena itu, kami sangat menghargai dan mengapresiasi pihak legislatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungan mereka sehingga Pemerintah Kabupaten Kukar berhasil mempertahankan opini WTP ini,” ungkap Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin. Senin, (12/6/2023).
Lanjut Rendi, dalam pelaksanaan APBD Kukar 2022 mencakup rencana dan tindakan yang telah ditentukan melalui proses penganggaran yang dimulai dari Musrenbang di tingkat Desa hingga Musrenbang di tingkat Kabupaten.
“Dalam melaksanakan Program dan Kegiatan Pembangunan, Pemkab Kukar telah merumuskan rencana dan mengacu pada Visi dan Misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja oleh masing-masing OPD,” ucapnya.
Diketahui, pendapatan realisasi mencapai Rp7.443.525.130.275,86 dari anggaran sebesar Rp5.719.589.655.567. Dengan keseluruhan belanja daerah pada Tahun Anggaran 2022 terealisasi dengan total sebesar Rp5.475.960.549.797,73.
Setelah penyampaian laporan pendapatan dan belanja daerah kepada DPRD Kukar, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti menjadi Raperda. Dikatakannya terdapat peningkatan di beberapa sektor, seperti kemiskinan, yang menjadi sorotan tanggapan dari rekan-rekan fraksi.
“Meskipun belum terlalu signifikan terjadi penurunan kemiskinan karena dampak pandemi selama dua tahun terakhir ini. Kami akan memprioritaskan penekanan angka kemiskinan pada 2023-2024 untuk mencapai tujuan kami,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








