TENGGARONG – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kutai Kartanegara (Kukar), Rian Tri Saputra, menyoroti pentingnya membuka ruang lebih luas bagi anak muda berprestasi di luar batas usia 30 tahun yang diatur dalam Undang-Undang Kepemudaan. Ia menilai, banyak warga Kukar yang usianya lebih dari 30 tahun, tapi masih memiliki kapasitas untuk berkarya di organisasi kepemudaan.
Menurut Rian, KNPI saat ini berperan sebagai laboratorium pemuda, tempat berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan berkumpul, berproses, dan berkembang.
“KNPI hari ini kan menjadi laboratorium pemuda, tempat berkumpulnya OKP dan Ormawa. Jadi mungkin KNPI lebih kepada menyiapkan para pemuda di Kukar untuk berkompetisi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional,” jelasnya kepada mediaetam.com, Rabu (29/10/25).
Dirinya juga menyambut baik berbagai kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar, seperti ajang pemuda berprestasi. Menurutnya, KNPI siap mendukung dan berkolaborasi agar anak muda Kukar makin berani tampil dan menunjukkan kemampuan terbaiknya.
“Harapannya kita bisa terus bergandengan dengan Dispora, supaya ke depan kader-kader terbaik dari Kutai Kartanegara ini terus bermunculan,” ujar Rian.
Batas Usia Jadi Penghalang
Namun, ia menilai ada satu hal yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni batas usia 30 tahun dalam Undang-Undang Kepemudaan. Menurutnya, banyak anak muda Kukar yang sebenarnya masih sangat produktif dan berprestasi, tapi tidak bisa lagi masuk kategori “pemuda” karena batas usia tersebut.
“Banyak anak muda Kukar yang usianya lewat 30 tahun tapi masih punya semangat dan karya luar biasa. Sayangnya, undang-undang membatasi mereka,” bebernya.
Rian pun berharap KNPI di seluruh Indonesia bisa bersama-sama memperjuangkan perubahan aturan itu melalui jalur hukum.
“Harapan saya, KNPI se-Indonesia bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait batas usia pemuda. Karena usia 30 tahun itu terlalu membatasi usia-usia produktif,” pungkasnya.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








