Mediaetam.com, Samarinda – Permasalahan sengketa tanah kembali terjadi di Kota Tepian (julukan Kota Samarinda) kali ini terjadi antara Pemerintah Kota Samarinda dengan seorang warga yang lokasi tanahnya berada di Jalan H.M. Ardan (ring road).
Menindak lanjuti permasalahan tersebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD) Kota Samarinda yang membidangi terkait hukum perundang-undangan dan pertanahan melakukan hearing dengan kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, pihak warga bernama Edi, ia mengaku belum mendapat pembayaran atas tanah tersebut.
Tetapi, lanjut Edi, di lokasi tersebut sudah dilakukan pembangunan kantor perhubungan.
Sementara itu, menurut Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Pemkot Samarinda telah melakukan pembelian terhadap tanah tersebut kepada warga bernama Tatang.
“Surat yang dimiliki oleh pemerintah kota sebagai dasar jual beli dengan pak Tatang itu ada termasuk juga hasil keputusan pengadilan atas kepemilikan Pak Tatang dengan orang itu juga ada,” ucap Joha Fajal Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Kamis (05/01/2023).
Lanjut Joha Fajal, jika pihak keluargaEdi, merasa dirugikan dengan jual beli atas tanah tersebut. Maka disarankan untuk menempuh jalur hukum, dikarenakan Komisi I tidak memiliki kewenangan melakukan uji terhadap dokumen yang ada.
“Kita juga tidak bisa memutuskan karena lembaga ini atas nama komisi I hanya memfasilitasi untuk mencari jalan yang istilahnya persetujuan kedua belah pihak, kalau misalnya setuju silahkan negoisasi kalau misalnya tidak silahkan menggunakan jalur hukum,” ucapnya.
Pada pertemuan kali ini juga Komisi I menyayangkan ketidakhadiran dari kuasa hukum dari pihak keluarga yang bersangkutan.
“Semestinya dalam pertemuan itu batal karena orang yang telah memberi kuasa tidak berhak lagi untuk datang sendiri terkecuali orang yang di beri kuasa,” ucapnya. (Idham)
Editor: Maulana








