Mediaetam.com, Samarinda – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dengan ganti rugi yang diberikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Komisi I DPRD Kota Samarinda menggelar hearing untuk mencari solusi dari masalah tersebut.
Hearing dilakukan di ruang rapat utama lantai II DPRD Kota Samarinda, Kamis (05/01/2023).
Agenda tersebut dihadiri kuasa hukum warga, dan dari Pemkot Samarinda dihadiri Kabag Hukum dan beberapa lainnya.
Dalam hearing tersebut, salah satu warga yang merasa tidak puas atas ganti rugi tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Perniagaan Samarinda yang ditawar oleh Pemerintah Kota Samarinda sebesar 38 juta, dikarenakan menurut warga tersebut ganti rugi yang di inginkan sebesar 145 juta.
“Total bangunan yang digusur ada 72 bangunan,dan sudah dibayar 71 bangunan oleh Pemerintah Kota (Pemkot). Lalu, 1 bangunan itu merasa keberatan, karena mengaku memiliki dokumen asli tanah tersebut yang sudah dibelinya sejak 2012,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal.
Lanjut Joha Fajal, permasalahanya pada surat tanah yang ada di Muhammad Mukhbib sebagai warga yang keberatan masih atas nama tangan pertama yaitu Sabri. di satu sisi Pemkot tidak ingin membayar jika yang bersangkutan tidak membalik nama, karena tidak ingin ada persoalan lagi dikedepannya lantaran ada salah bayar.
Muhammad Mukhbib sebagai pemilik tanah, meminta waktu untuk Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengurus segala dokumentasi untuk membalik nama yang ada di sertifikat tanah yang telah dibelinya.
“Dari Pemkot Samarinda tidak permasalahkan waktu, kapan saja sudah siap semuanya silahkan datang dan akan diurus segala pembayarannya, namun harus dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir Joha Fajal mengatakan persoalan terkait masalah ganti rugi ini telah selesai di karenakan tinggal komunikasi saja antara pemerintah dengan masyarakat.
“Apabila mereka cepat melakukan balik nama, maka dengan cepat juga Pemerintah melakukan pembayaran,” ungkapnya. (Idham)