Mediaetam.com, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menerima perwakilan mahasiswa dan Serikat Buruh Borneo Indonesia (SBBI) di Gedung E DPRD Kaltim Lantai 1 pada Senin, 03/05/2021.
BacaJuga
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan pada pertemuan kali ini mahasiswa dan Buruh menyampaikan aspirasi mereka terkait implementasi UU Omnibus Law.
“Klaster tenaga kerja khususnya pasal dengan pemutusan hubungan kerja, kemudian terkait outshosing dengan menggunakan istilah baru,” ucap Rusman Ya’kub.
Akan tetapi Rusman Ya’kub menjelaskan terkait dengan aspirasi yang di minta mahasiswa dan buruh ini merupakan wewenang pusat karena itu merupakan Undang – Undang.
“Satu -satunya jalan adalah kami buatkan rekomendasi dari aspirasi mereka ditujukan ke DPR RI,” ucap Rusman Ya’kub.
Lanjut dia, saat ini UU No 11 tahun 2020 mengenai cipta kerja sedang memasuki proses judicial review atau uji materi di mahkamah Konstitusi.
“Sembari kita menunggu hasil judicial review hal yang bisa kami lakukan di DPRD saat ini ada pembuatan perda terkait perlindungan tenaga kerja lokal,” tutup dia.(Idham)