Mediaetam.com, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda kembali mendapatkan Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penghargaan ini diberikan setelah pemerintah kota Samarinda memberikan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut Wakil ketua DPRD Kora Samarinda Subandi mengatakan capaian tersebut harus dimaknai sebagai sebuah motivasi bagi Pemerintah Kota Samarinda untuk terus meningkatkan kinerja dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, penghargaan ini seharusnya dianggap sebagai standar minimum yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Samarinda atas hasil pemeriksaan oleh BPK, lantaran masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang diberikan oleh BPK Perwakilan Kalimantan Timur.
Dikatakan, sebagai lembaga yang menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, pihaknya akan mempelajari catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemerintah Kota Samarinda itu.
“Ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kota Samarinda. Yang jelas nanti kita buka,” ungkap Subandi, Selasa (18/4/2023).
Sebagaimana catatan BPK bahwa pelaksanaan pemungutan wajib pajak daerah belum optimal, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah dari pajak restoran, pajak hotel da pajak hiburan sebesar Rp1,11 miliar dan potensi penerimaan daerah dari pengelola fasilitas hiburan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak minimal sebesar Rp749,72 juta.“Pemerintah Kota Samarinda diharapkan melakukan penyesuaian terhadap wajib pajak sebagaimana catatan yang diberikan,” pinta Subandi.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap Pemerintah Kota Samarinda terus berusaha meningkatkan kinerja dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat Kota Samarinda. (Adv/DPRD Samarinda)







