Mediaetam.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara resmi mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tertanggal 27 Januari – 9 Februari 2021.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kutai Kartanegara nomor : P-334/DINKES/065.11/01/2021.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono saat diwawancarai Mediaetam.com, menjelaskan surat edaran tersebut didasarkan pada realitas peningkatan angka kejadian terinfeksi covid-19 dan juga beberapa indikator sesuai dengan intruksi Kementrian Dalam Negeri nomor dua tahun 2021 tentang PPKM.
BacaJuga
Adapun isian lengkap PPKM dalam wilayah Kutai Kartanegara sebagai berikut:
1. Menegaskan kembali tetap menutup semua area publik dan tempat wisata milik Pemerintah yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tempat wisata yang dikelola swasta sementara masih diizinkan dengan pembatasan aktivitas dibatasi sampai dengan pukul 17.00 wita (tidak diperbolehkan menginap/berkemah di lokasi wisata) dan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas yang tersedia serta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Menghentikan semua kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, BUMD/BUMN, Perusahaan dan Organisasi Kemasyarakatan/ Keagamaan baik di dalam maupun luar ruangan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar (lebih dari 20 orang atau 25 persen dari kapasitas ruangan). Penyediaan makanan dan minuman selama pelaksanaan kegiatan disediakan dalam bentuk kotakan, tidak diizinkan menyediakan prasmanan, dan diberikan kepada peserta setelah kegiatan berakhir.
3. Menerapkan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) bagi semua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara yang tidak menjalankan fungsi pelayanan publik. Pengaturan lebih lanjut tentang WFH/WFO akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
4. Melarang seluruh kegiatan masyarakat yang dilaksanakan baik di dalam maupun luar ruangan yang bersifat keramaian/mengumpulkan massa, seperti Car Free Day, event-event olahraga/budaya, konser musik dan kegiatan lomba.
5. Menerapkan protokol yang ketat terhadap kegiatan resepsi pernikahan/ tasmiyahan/syukuran, pengajian/tabligh akbar, ibadah kelompok do’a/rayon yang selanjutnya akan diatur dalam Surat Edaran tersendiri.
6. Memberikan ijin secara terbatas kepada ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara maupun menerima kunjungan kerja dari luar daerah. Kepala Perangkat Daerah agar melaporkan rekapitulasi ASN/Pejabat yang melaksanakan perjalanan dinas ke dalam/luar wilayah secara tertulis kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah setiap akhir bulan.
7. Melakukan pembatasan waktu beroperasi sebagai berikut :
a. Pasar rakyat/pasar malam dibatasi : pagi dari pukul 06.30 s.d 08.00 wita dan sore dari pukul 16.30 s.d 20.00 wita
b. Restoran/rumah makan, angkringan, café, Pedagang Kaki Lima (PKL), Tempat Hiburan/Ketangkasan dan usaha sejenis dibatasi s.d pukul 21.00 wita;
c. Pembatasan pengunjung yang makan ditempat maksimal 25 % dari kapasitas ruangan/tempat duduk dan wajib melakukan rekayasa pengaturan ruangan/tempat duduk.
d. Mengutamakan tidak makan/minum di tempat dan dianjurkan dibawa pulang ke rumah (take away).
8. Ketentuan nomor 7 (tujuh) poin b dikecualikan bagi Restoran/rumah makan/café yang merupakan role model Penerapan Protokol Kesehatan dan dapat beroperasi s.d pkl. 23.00 WITA. Restoran/rumah makan/café yang menjadi Role Model ditetapkan melalui penunjukan/persetujuan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kutai Kartanegara.
9. Kepada seluruh pengelola rumah ibadah untuk lebih meningkatkan penerapan protokol kesehatan pelaksanaan ibadah dengan pembatasan umat/jemaah/jemaat maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah serta melakukan rekayasa pengaturan tempat ibadah.
10. Menginstruksikan kepada Camat, Lurah, Kepala Desa dan Tim Penegakan Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk melakukan rekayasa, razia, pembubaran massa, penutupan aktivitas dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di lapangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 serta penegakan hukum terhadap penyebarluasan berita hoax yang bersifat provokasi tentang Covid-19.
11. Kepada masyarakat Kutai Kartanegara untuk selalu patuh dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan wajib memakai masker dengan baik dan benar (menutupi hidung dan mulut hingga dagu) di dalam/luar rumah/ruangan atau saat berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, menjaga jarak dan mencuci tangan baik di dalam maupun di luar rumah serta menghindari tempat-tempat keramaian dan berkumpul serta mandi/membersihkan diri setelah beraktifitas diluar rumah dan sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain.
“Adapun setelah pemberlakuan dua minggu akan dievaluasi kembali,” ucap Sunggono. (Akbar).