Lapas Kelas IIA Tenggarong Jadi Tempat Tahanan Dua Terpidana Korupsi di Kutim 

Suasana razia lapas Tenggarong beberapa waktu lalu

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Musyaffa dan Suriansyah dua terpidana kasus korupsi di Kabupaten Kutai Timur kini telah mendekam dibalik jeruji besi Lapas Kelas II A Tenggarong.

Suasana razia lapas Tenggarong beberapa waktu lalu

Saat ditemui awak media Kepala Lapas Kelas II A Tenggarong Agus Dwiridjanto membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan keduanya telah masuk sejak Rabu (21/4/2021) lalu.

 

Sebelum masuk keduanya telah dicek administrasi dan kesehatannya dan telah dinyatakan memenuhi syarat untuk berada di Lapas Kelas IIA Tenggarong.

 

Agus menjelaskan kedua tahanan langsung diantarkan oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para tersangka ditempatkan di kamar hunian khusus napi koruptor, dan tidak digabung dengan tahanan penghuni kriminal.

 

“Sudah kita masukan sel khusus napi koruptor, ada blok korupsinya sendiri, ada 21 orang napi korupsi di blok itu,” ucap Agus.

 

Berdasarkan hasil putusan, terpidana korupsi Musyaffa sebelumnya telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

 

Terpidana juga dibebankan uang pengganti sebesar 780 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut.

 

Jika dalam hal ini tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

 

Sementara itu, terpidana Suriansyah juga telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama berada dalam penahanan dan denda sebesar 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

 

Dibebankan juga adanya uang pengganti sebesar 1.080.000.000, dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan, pengadilan mempunyai kekuatan maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk mencukupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 bulan.

 

Diketahui Suriansyah dan Musyaffa diperiksa atas kasus dugaan korupsi pengerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur tahun 2019-2020 bersama Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria, Kadis PU Kutai Timur Aswandini, serta pihak swasta Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

 

Kesemuanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada kamis (2/7/2020) lalu dengan barang bukti uang tunai 170 juta, buku tabungan dengan saldo 4,8 miliar dan sertifikat deposito 1,3 miliar. (Akbar)

 

 

Bagikan:

Pos terkait