Larang Pakai Dana APBD Saat Kendaraan Dinas Terkena Tilang ETLE

Ilustrasi Tilang ETLE [korlantas polri]

Mediaetam.com, Jambi – Sistem tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dapat mengawasi siapa pun yang melanggar peraturan lalu lintas, tak terkecuali kendaraan dinas pemerintahan. Kendaraan dinas yang terkena tilang, diharapkan proses pembayarannya tidak memakai uang pemerintahan kota.

Setelah Jakarta, Jambi merupakan kota kedua di Indonesia yang mengadakan tilang ETLE pada tahun 2019. Jambi menerapkan peraturan pembayaran denda tilang ETLE tidak akan dibayar menggunakan kas daerah.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Jambi H Syarif Fasha mengatakan pengguna kendaraan dinas harus bertanggung jawab penuh jika terkena tilang ETLE dan tidak diperbolehkan membayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pasalnya kendaraan sudah kami percayakan ke pejabat, dan mereka harus bertanggung jawab. Kalau terkena tilang elektronik, denda tidak boleh menggunakan uang dari APBD,” ucap Syarif, Kamis (1/12).

Aturan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tertuang dalam surat edaran nomor 03/MKU/EBR 2021 mengenai ketentuan pelanggaran tilang elektronik atau ETLE yang ditujukan untuk kendaraan dinas yang berada di lingkungan Pemkot Jambi.

“Saya sudah keluarkan surat edaran bagi pejabat yang menggunakan kendaraan dinas harus melengkapi segala bentuk ketertiban berlalu lintas. Baik mobil ataupun sepeda motor,” tuturnya.

Saat ini kota Jambi memiliki kamera ETLE yang terpasang di 24 persimpangan. Pejabat Pemkot Jambi diharapkan Syarif agar dapat memberikan contoh  bagi masyarakat dalam disiplin berlalu lintas.

 

Sumber : Kendaraan Dinas Ditilang ETLE Tak Boleh Dibayar Pakai APBD

 

Editor : Eny Lestiani

Bagikan:

Pos terkait