Mediaetam.com, Tenggarong – Pemkab Kukar larang seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Non ASN bepergian keluar wilayah Kukar, selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek. Kecuali, dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.
Hal ini ini merujuk pada Surat Edaran Bupati Kukar Nomor : B-174/BKPSDM 065.11/02/2021 tentang perpanjangan evaluasi dan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dan non aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Kukar.
Dalam surat edaran tersebut, perpanjangan dilakukan karena mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 yang masih meningkat di wilayah Kukar. Khususnya di lingkungan kerja atau klaster perkantoran.
Saat ini kasus terkonfirmasi positif COVID-19, Rabu (10/2/2021) di Kutai Kartanegara menurut data satuan tugas penanganan Covid-19 Kukar
adalah 8174 kasus. Terdiri dari 8.164 kasus baru dan 10 kasus reinfeksi. Dengan perincian 2.103 orang sedang menjalani isolasi, 5.922 orang dinyatakan telah sembuh, 149 kasus meninggal dunia dan 5 kasus probable.
Adapun isian lengkap surat edaran sebanyak empat point di antaranya :
1. Melakukan perpanjangan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dengan pemberlakukan sistem kerja 75 persen bekerja dari rumah dan 25 persen bekerja dari kantor terhitung mulai tanggal 10 Pebruari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kukar.
2. Segala ketentuan yang telah diatur pada Surat Edaran Nomor : B-104/BKPSDM/ 065.11/01/2021 Tanggal 25 Januari 2021 tentang Evaluasi dan Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Non ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tetap berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
3. Melarang seluruh ASN dan Non ASN untuk bepergian keluar wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara selama libur akhir pekan dan libur Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 12 Pebruari 2021 kecuali dalam keadaan yang bersifat darurat atau mendesak.
4. Kepada seluruh ASN dan Non ASN Kabupaten Kutai Kartanegara agar menjadi contoh tauladan di lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat dalam penerapan dan upaya pendisiplinan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 berupa 5 M, yakni, memakai masker, mencuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas dan mobilitas di luar rumah. (Akbar)