Mediaetam.com, Jakarta – Media asing masih menyoroti pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia baru pada Selasa (6/12/22) karena mencakup sejumlah pasal kontroversial terkait hak asasi manusia (HAM).
Dilansir dari CNNIndonesia Banyak media internasional menyoroti KUHP baru Indonesia semakin menyentuh ranah pribadi dan urusan rumah tangga individu, terutama soal pasal perzinaan. Beberapa media asing juga mengkritik hukuman terhadap penghina presiden dan lembaga negara yang dinilai melanggar ideologi Pancasila itu sendiri
Media China yang berbasis di Hong Kong, The South China Morning Post (SCMP) menulis artikel berjudul Is Indonesia Headed in an ‘Authoritarian Direction’ withNew Criminal Code dan Indonesian Activist Decry Curbs to Sex and Free Speech under New Criminal Code: ‘Destruction of Democracy Itself” pada Selasa (6/12/22).
Artikel SCMP tersebut memuat kritikan pedas dari berbagai kalangan terutama aktivis yang menganggap pengesahan KUHP baru menjadi “salah satu tanda” Indonesia, salah satu negara demokrasi terbesar, bisa kembali ke rezim otoriter.
Selain SCMP, media asal Amerika Serikat seperti CNN dan koran The New York Times juga mewartakan hal serupa. Dalam artikelnya berjudul Indonesia Bans Sex Outside Marriage as Parliament Passes Sweeping New Criminal Code, CNN melaporkan pengesahan KUHP baru semakin memperjelas bahwa sebagai negara berpenduduk mayoritas Muslim terbesar di dunia, Indonesia telah mengalami peningkatan konservatisme agama dalam beberapa tahun terakhir.
CNN mewartakan hukum Islam yang ketat sudah diberlakukan di beberapa bagian Indonesia, termasuk provinsi semi-otonom Aceh, di mana alkohol dan perjudian dilarang.Pencambukan publik juga terjadi di wilayah tersebut untuk berbagai pelanggaran termasuk homoseksualitas dan perzinahan.
Sumber : Media Asing Soroti Ancaman RI Jadi Otoriter usai Sahkan KUHP Baru
Editor : Muhammad Amin Khizbullah








