Mediaetam.com, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memberikan ijin kepada masyarakat jika ingin mengajukan uji formil pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana telah diketahui, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP yang telah disahkan oleh DPR RI mendapatkan banyak kritikan dari masyarakat. Tak sedikit yang melakukan protes yang dilakukan melalui di media sosial bahkan sampai turun ke jalan.
“Sama saja, silahkan (uji formil),” tutur Yasonna ketika ditemui awak media setelah memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang diadakan di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy yakin jika gugatan uji formil atas KUHP ke MK akan mengalami kegagalan. Dia berpendapat hal tersebut berlaku juga pada langkah uji materil yang telah masyarakat ajukan.
“Mau uji formil, uji materil apa bakalan menang? Enggak bakalan,” tutur Eddy.
Sebelumnya, RUU KUHP telah disahkan DPR RI menjadi undang-undang tanggal 6 Desember 2022.
Beberapa kelompok masyarakat melayangkan kritikan KUHP walaupun DPR sudah mengesahkannya. Direktur Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari berpendapat jika UU yang telah disahkan terdapat cacat formil.
Dia berpendapat pembentukan KUHP itu tak memenuhi konsep partisipasi. Konsep partisipasi tersebut diantaranya melakukan tiga hak publik, yaitu hak untuk mendengarkan, hak untuk diterima pendapatnya, serta hak untuk mendengarkan alasan apabila pendapatnya tak diterima.
“Ketika hak itu sama sekali tidak pernah dijalankan dalam upaya pembentukan undang-undang (UU) ini jadi memang sudah diduga (cacat formil),” tutur Feri, Rabu (7/12/2022).
Oleh sebab itu, Feri mengatakan cara satu-satunya yang dapat diambil yaitu mengajukan gugatan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas tersebut, permasalahan komposisi hakim konstitusi saat ini yang kredibilitas dan independensinya diragukan tak menghalangi publik agar dapat mengadakan langkah uji formil dan uji materiil.
“Nah, pilihan apakah harus ke MK itu secara bangunan konstitusional memang tidak ada cara lain untuk membatalkan UU yang dibentuk dengan cara-cara bermasalah,” ucap Feri.
“Hanya saja, kalau mau mempermasalahkan cacat formil waktunya tidak banyak, 45 hari dari sejak UU ini diundangkan ya,” tambahnya.
Sumber : Menkumham Persilahkan Masyarakat Uji Formil KUHP ke MK, Wamenkumham Yakin Gugatan Kalah
Editor : Eny Lestiani