Gubernur Bali : Materi KUHP Yang Baru Disahkan Bukan Ketentuan Baru Dalam Undang-Undang

Gubernur Bali, Wayan Koster (kompas.com)

 

Mediaetam.com, Jakarta – Diisahkannya KUHP baru oleh pemerintah telah menimbulkan kegaduhan diberbagai media, baik media dalam negeri maupun media luar negeri.

Bacaan Lainnya

Dilansir dari CNNIndonesia Gubernur Bali, Wayan Koster  mengatakan Kedua ketentuan dalam KUHP baru tersebut bukan dikualifikasikan sebagai delik umum yang pelakunya secara serta merta dapat ditangkap dan atau dituntut, melainkan merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada yangmengadukan, oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Sesungguhnya materi yang diatur dalam dua ketentuan tersebut bukan merupakan ketentuan baru dalam Undang-undang KUHP yang baru,” katanya. Kostar juga mengatakan bahwa Undang-undang KUHP yang lama sudah mengatur perbuatan pidana tersebut yang lebih bersifat umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 284 KUHP yang lama yang mengatur mengenai perzinaan.

 

“Berlakunya ketentuan tersebut, sampai saat ini belum pernah menimbulkan permasalahan bagi wisatawan, termasuk gangguan terhadap hal-hal yang bersifat privasi bagi wisatawan yang berkunjung atau tinggal di Bali,” katanya. Ia juga menyampaikan para wisatawan yang berkunjung ke Bali atau sudah ada di Bali tidak perlu khawatir terhadap berlakunya Undang-Undang KUHP, karena ketentuan yang diatur di dalamnya justru lebih

baik sehingga lebih menjamin privasi dan kenyamanan setiap orang. Koster pun menegaskan Pemerintah Provinsi Bali tidak akan menggelar pemeriksaan status perkawinan pada saat check in di akomodasi wisata, seperti hotel, villa, apartemen, guest house, pondok wisata, dan SPA.

“Tidak akan ada pemeriksaan status perkawinan (sweeping) oleh aparat penegak hukum maupun oleh kelompok masyarakat, dan menjamin kerahasiaan data wisatawan yang menginap di akomodasi wisata,” ujarnya.

Koster juga menyatakan Pemerintah Provinsi Bali tidak menerapkan perubahan kebijakan berkaitan degan berlakunya KUHP yang baru dan memastikan kenyamanan dan privasi wisatawan melalui penyelenggaraan kepariwisataan Bali yang berkualitas serta bermartabat.

“Kepada wisatawan agar tidak ragu berkunjung ke Bali, karena Bali adalah Bali sebagaimana sebelumnya, yang nyaman serta aman dikunjungi. Kami menunggu kunjungan wisatawan dengan keramahtamahan masyarakat Bali,” ujarnya

Sumber : Gubernur Bali Tegaskan Tak Ada Sweeping Wisatawan soal Pasal Zina KUHP

Editor : Muhammad Amin Khizbullah

 

Bagikan:

Pos terkait