Mediaetam.com, Kukar – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diketahui, MK menyatakan putusan Pilkada Kukar bahwa pemohon dalam sengketa Pilkada Kukar dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, yang artinya permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kukar Edi Damanysah, mengatakan bahwa dirinya belum dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut.
“Nanti ada praktisi hukum, sarjana hukum untuk melihat putusan itu secara hukum. Ini bagian dari substansi untuk pembelajaran hukum, khususnya hukum ketatanegaraan di Kukar,” ucap Bupati Kukar, Edi Damansyah, Kamis, (2/3/2023).
Terkait dengan permohonannya yang ditolak oleh MK itu, Edi tak mengambil pusing dan akan tetap menjalankan tugasnya, dalam hal ini melayani masyarakat, khususnya masyarakat Kukar.
“Yang harus digarisbawahi kita belum bicara persoalan Pilkada di situ belum bicara substansi, Apakah nanti bisa lanjut atau stop itu belum ke sana arahnya,” ungkapnya.
“Jadi saya berharap jajaran dari tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan, teman-teman saya serta masyarakat biarlah ini menjadi bahan para praktisi hukum. Jadi kita tetap bekerja dengan baik layani masyarakat dengan baik karena tugas-tugas kita masih banyak yang harus kita selesaikan sampai pada 2024 nanti,” pungkasnya.
Terpisah, Pengamat Politik dari Universitas Mulawarman Samarinda, Sonny Sudiar menyampaikan bahwa, sesuai dengan putusan MK, maka seharusnya jika telah ditetapkan maka Edi Damansyah tidak dapat maju pada Pilkada 2024 mendatang. Sebab, dari pandangan MK, Edi telah mengemban jabatan 2 periode.
“Kalau putusan dari MK seperti itu, harusnya kan tidak bisa ya. Meski sebelumnya masa jabatannya definitif namun MK mengatakan itu sudah masuk hitungan satu periode,” jelasnya.
Menurut Sonny, jika MK telah memutuskan Edi Damansyah sebagai Kepala Daerah dua periode, maka seharusnya tidak dapat maju lagi dalam pemilihan kepala daerah.
“KPU pun nantinya juga akan berpegangan kepada pernyataan MK itu. Memang haknya sebagai warga negara untuk mencalonkan diri itu bisa saja, tapi dalam hal ini kan haknya sudah digunakan,” pungkasnya.
Kuasa Hukum Sebut Edi Masih Bisa Calonkan Diri Sebagai Bupati Kukar
Meski begitu, usai beredarnya putusan Mahkamah Konstitusi terkait penolakan permohonan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damanysah yang dianggap tidak dapat mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Kuasa Hukum Edi Damansyah, Muhammad Nursal menyampaikan klarifikasinya.
Lewat pers rilis yang diterima media ini, Kamis (2/3/2023), Nursal menyatakan bahwa Edi Damansyah masih bisa mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kukar.
“Edi Damansyah tetap dapat mendaftar sebagai calon Bupati Kukar periode 2024 sd 2029,” dikutip dari pers rilis yang diterima media ini.
Pernyataan itu ia sampaikan sebab menurutnya berdasarkan pertimbangan hukum dan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009 yang kemudian dikuatkan dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, makna kata “menjabat” dimaksud telah jelas dan tidak perlu dimaknai lain selain makna dimaksud dalam putusan tersebut.
Dengan demikian, kata “menjabat” adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah.
Selain itu, Nursal juga beranggapan bahwa selama mengemban tugasnya, Edi Damansyah masih menjalani jabatan selama satu periode saja. Sebab itu, Edi dinilainya masih dapat maju pada Pilkada 2024.
“Edi Damansyah dalam hal ini tidak pernah menduduki jabatan sebagai PENJABAT SEMENTARA sebagaimana dimaksud dalam Permendagri, sehingga pembatasan yang dimaksud tidak mungkin berhubungan dengan kondisi jabatan yang pernah didudukinya sebagai Pelaksana Tugas,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








