Menuju KLA, DPPKBP3A Berau Akan Siapkan Skema Koordinasi dan Bentuk Kelembagaan

Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kabupaten Berau, Nurjatiah. [Elton Wada / Mediaetam.com]
Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Kabupaten Berau, Nurjatiah. [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Sepanjang tahun 2022, kasus tindak pidana asusila terhadap perempuan dan anak masih banyak ditangani pihak Polres Berau. Tindak pidana ini mencapai 37 kasus, setelah narkoba 89 kasus.

Secara khusus, tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur pun masih cenderung meningkat setiap tahun, dengan usia korban 0-17 tahun.

Sesuai data yang dihimpun media ini dari UPT Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Berau, terdapat 13 kasus yang masuk dalam penanganan UPT terkait, selama periode Januari-Desember 2022.

Kasus-kasus itu meliputi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan seksual, penelantaran, kekerasan masa pacaran, hak asuh anak, penculikan, kekerasan pada anak, perselingkuhan, penganiayaan atau kekerasan publik, perdagangan orang (TPPO), anak berhadapan dengan hukum (ABH), konseling pra nikah, konseling pra nikah, dan lain-lain.

Dari keseluruhan kasus tersebut, jumlah korban anak laki-laki mencapai 15 orang dan korban anak perempuan mencapai 89 orang. Terbaru, terjadi lagi kasus eksploitasi terhadap dua anak di bawah umur yang melibatkan tersangka seorang mucikari berusia 20 tahun berinisial RAA, yang rilisnya diterima awak media, Selasa (14/02/2023).

Berhadapan dengan kasus tindak asusila dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur ini, pemerintah daerah Kabupaten Berau dalam hal ini DPPKBP3A tengah berjuang agar pada lima (5) tahun mendatang, Berau sudah menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA).

Tujuan dibentuknya KLA ini yakni agar hak-hak anak dalam berbagai aspeknya dilindungi. Anak-anak yang dilindungi ini yakni anak-anak yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014, dengan rentang usia 0-18 tahun.

Menuju KLA tersebut, pihak DPPKBP3A akan siap membangun skema koordinasi pada 5 kluster dan membentuk 1 kelembagaan. Pada lima kluster ini, hak-hak anak yang hendak dipenuhi itu akan dipetakan dan dikoordinasikan secara jelas.

Pada kluster 1, DPPKBP3A akan membangun koordinasi dan kerja sama dengan Disdukcapil untuk memenuhi hak anak memeroleh akte kelahiran dan identitas diri. Pada kluster 2, hak anak untuk memperoleh perlindungan di dalam keluarga akan dikoordinasikan dengan Dinas Sosial.

“Kluster 3, kesehatan dengan Dinas kesehatan. Kluster 4 pendidikan, dengan Dinas Pendidikan. Kluster 5 perlindungan khusus ditangani langsung oleh kami,” ungkap Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak DPPKBP3A Berau, Nurjatiah, Selasa (14/02/2023).

Selain 5 kluster itu, terdapat juga satu kelembagaan. Di dalam kelembagaan itu, akan dibangun kerja sama antara dinas terkait dengan dunia usaha, media massa dan Diskominfo, lembaga masyarakat, serta forum anak.

Secara khusus untuk forum anak, pemerintah daerah akan menyiapkan ruang bermain yang ramah anak. Di dalam forum dan ruang bermain ini, anak-anak akan dibiarkan berkreasi. Sehingga berbagai hal termasuk akses pada dunia internet yang dapat menghalangi kreativitas mereka akan dibatasi.

Selain itu anak-anak juga akan dijamin keselamatannya agar mereka tidak dilecehkan di ruang publik. “Ini merupakan salah satu upaya kita melakukan edukasi untuk mencegah kasus-kasus tersebut,” terang Nurjatiah.

Pembentukan skema koordinasi dan kelembagaan ini perlu direalisasi, sebab persoalan tindak pidana terhadap anak di bawah umur tidak bisa dibebankan hanya pada satu OPD. Karena itu, setiap OPD diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menyikapi persoalan tersebut.

“Untuk tahun kemarin, misalnya, ada anak di bawah umur yang melahirkan. Nah, itu kita koordinasikan dengan Dinas Sosial. Kalau anak ini mau sekolah lagi, merekalah yang mengurus itu,” jelasnya.

Dalam bidang pencegahan yang menjadi kewenangannya, Nurjatiah menegaskan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan berbagai aneka sosialisasi dan edukasi. Poin-poin edukasi itu meliputi kekerasan terhadap anak, edukasi seks, dan disiplin positif.

Bidang pencegahan ini, ungkapnya, ditangani langsung oleh pusat pembelajaran keluarga (Puspaga). Selama ini Puspaga juga sudah melakukan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) dengan maksimal di sekolah-sekolah, masyarakat, hingga melalui selebaran-selebaran.

Di samping memberi edukasi terhadap anak, pihaknya juga telah membentuk Keluarga Pelopor dan Pelapor (P2). “Kita beri pemahaman agar ketika mendapatkan informasi terkait kasus ini, keluarga P2 ini dapat memberikan edukasi kepada keluarga dan lingkungan di sekitarnya,” sambungnya.

Target untuk tahun ini edukasi akan menyasar pada 600 keluarga. “Tahun kemarin, targetnya 600, capaiannya 1.000 lebih. Program kerja untuk tahun ini 600. Tapi sampai bulan ini sudah 300 keluarga. Sedangkan melalui sekolah, sudah 34 sekolah dari 500-an sekolah di Berau. Capaiannya pun sudah lebih dari 1.000 keluarga,” sambungnya.

Selain edukasi, DPPKBP3A pun memiliki panti rehabilitasi, shelter, atau rumah aman. “Jadi SOP kami, shelter itu 14 hari. Kalau ada pelecehan seksual, anak mau mendapat pendampingan, kita akan tangani psikisnya dan inapkan di shelter. Setelah 14 hari jika anak masih butuh pendampingan lagi kita akan dampingi,” ungkapnya.

Terkait kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak melalui dunia virtual atau media sosial, pihaknya sejauh ini juga sudah bekerja sama dengan Kominfo. “Sekarang bagaimana caranya bijak menggunakan internet,” tegasnya.

Secara keseluruhan, kasus-kasus itu pun akan ditangani jika ada laporan. “Kalau kami menjemput korban tanpa ada laporan, itu tidak sesuai SOP. Kadang, kami tidak bisa tangani karena tidak dilapor,” sambungnya.

Namun, untuk kasus yang belum terlapor, tetapi sudah diketahui melalui orang lain akan ditangani oleh UPT terkait. “Nanti ada tim yang turun, karena yang melapor bukan yang terlibat kasus ini tapi orang lain. Dan kalau dia mau pendampingan maka kita akan jemput di lapangan. Nanti UPT yang menjemput,”lanjutnya.

Kasus-kasus tersebut, tentu memaksa pemerintah untuk membentuk KLA. Saat ini, KLA sudah memiliki Perda sebagai payung hukumnya. Perda itu pun telah dikeluarkan pada September 2022 lalu.

“Tahun ini agenda kami adalah melakukan sosialisasi terhadap Perda itu. Dewan juga minta supaya ikut dalam sosialisasi Perda itu. Nanti kita kerja sama dengan dewan untuk sosialisasi Perda itu hingga ke kampung-kampung. Supaya tidak hanya kota, kampung juga harus layak anak,” imbuhnya.

Yang belum dilakukan saat ini yakni membangun kerja sama dengan media massa. Media massa sangat penting dalam kerja sama ini agar edukasi dan perlindungan terhadap korban dapat berjalan dengan masif.

“Minimal anak harus dilindungi mulai dari pemberian inisial, memberikan emoji dan pengkaburan pada foto yang diunggah, tidak menyampaikan alamat lengkap keberadaan anak, tidak boleh menyebut nama orang tua, tidak boleh menyebut nama sekolah,” pintanya.

Selain media massa, masyarakat juga diharapkan perlu memahami psikologi anak agar ketika persoalan terjadi tidak langsung menyebarkannya di media sosial. Karena anak bisa malu, terbebani, hingga memutuskan untuk tidak lagi melanjutkan pendidikan formalnya di sekolah.

Pihaknya berharap agar menuju KLA ini, berbagai kendala yang substansial yang dialami selama ini dapat diatasi. Tidak hanya secara substansial, kendala teknis pun patut dibenahi.

Secara teknis, Puspaga sendiri belum memiliki ruangan khusus. Bahkan untuk melakukan pendampingan terhadap korban kadangkala masih dilakukan di ruangan Kabid.

Sedangkan pada bidang penanganan yang menjadi tanggung jawab UPT terkait, UPT pun belum memiliki kantor sendiri. “Sekarang masih nyewa. Anggaran juga masih terbatas,” tandasnya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait