Pedagang Pasar Subuh Samarinda, Kukuh Tolak Relokasi

Konferensi pers pedagang pada 4 Mei 2025 (Foto: LBH Samarinda dan Pedagang Pasar Subuh)
Konferensi pers pedagang pada 4 Mei 2025 (Foto: LBH Samarinda dan Pedagang Pasar Subuh)

SAMARINDA – Rencana Pemerintah Kota Samarinda untuk merelokasi Pasar Subuh menuai penolakan keras dari para pedagang. Mereka menilai relokasi ini tidak hanya mengancam mata pencaharian ribuan pedagang kecil, tetapi juga menghapus identitas kultural dan ekonomi kota yang telah puluhan tahun melekat dalam denyut kehidupan warga Samarinda.

Mereka pun telah melakukan berbagai aksi untuk menyampaikan protesnya. Menurut para pedagang, Pasar Subuh sudah sejak lama telah menjadi sumber mata pencaharian. Dibanding pasar lain di Samarinda, Pasar Subuh sejak lama telah menjadi rujukan masyarakat Samarinda untuk membeli daging nonhalal. Juga bahan-bahan masakan untuk chinese food.

“Relokasi ini diputuskan tanpa partisipasi bermakna dari kami. Kami hanya diberi kabar sepihak. Padahal yang terdampak langsung adalah kami, para pedagang kecil,” ujar salah satu pedagang Pasar Subuh pada Minggu, 4 Mei 2025.

Pemkot Samarinda memang menyebut relokasi pasar Subuh untuk penataan kota dan kemacetan. Mengingat, lokasi pasar Subuh di sekitar area Pelabuhan Samarinda kerap menimbulkan kemacetan. Namun, niatan ini dianggap mengabaikan akar masalah yang lebih luas, seperti keberlanjutan dan ketahanan terhadap kesejahteraan pedagang mikro. Pasar Subuh, dengan segala kekhasannya, tak bisa dipindahkan begitu saja tanpa mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang besar.

Dalam rilisnya, para pedagang, menuntut:
1. Penghentian rencana relokasi sepihak tanpa dialog terbuka dengan seluruh pedagang.
2. Transparansi rencana pembangunan atau penataan pasar yang melibatkan pedagang sebagai subjek utama, bukan objek pembangunan.

Sebagai bagian dari wajah Samarinda, Pasar Subuh harus dilindungi. Upaya revitalisasi kota semestinya tak menghapus denyut nadi ekonomi rakyat. Pemkot Samarinda didesak untuk membuka ruang dialog dan menghentikan semua bentuk intimidasi maupun upaya paksa terhadap para pedagang. (*)

Bagikan:

Pos terkait