Peluncuran KKPD di Kukar : Langkah Strategis Menuju Efisiensi Keuangan Digital

Sambutan Bupati Edi Damansyah Dalam Acara Peluncuran KKPD
Sambutan Bupati Edi Damansyah Dalam Acara Peluncuran KKPD

Tenggarong – Inovasi terus bergulir di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), terutama dalam pengelolaan keuangan daerah. Jumat, 29 November 2024, menjadi momen bersejarah dengan diluncurkannya Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) Kukar di Hotel Mercure, Samarinda. Peluncuran KKPD ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, di antaranya Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Horas Maurits Panjaitan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Timur, serta pejabat tinggi dari Bank Indonesia dan Bankaltimtara.

Acara tersebut ditandai dengan penyerahan simbolis KKPD dari Bankaltimtara kepada Sukotjo, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kukar. Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar menekankan pentingnya upaya pemerintah daerah dalam merespon kemajuan teknologi dan digitalisasi. Program Kukar Idaman, yang salah satunya mencakup DISAPA (Digitalisasi Pelayanan Publik), menjadi dorongan besar bagi seluruh perangkat daerah dan ASN di Kukar untuk memanfaatkan kemajuan digital dalam memajukan pelayanan publik.

Bacaan Lainnya

KKPD: Menjawab Tantangan Digitalisasi Keuangan Daerah

Peluncuran KKPD ini bukan hanya sekadar gebrakan dalam dunia perbankan, tetapi juga langkah konkret pemerintah dalam mengikuti perkembangan teknologi yang semakin pesat. KKPD hadir sebagai solusi dalam mendukung transformasi dari transaksi konvensional berbasis tunai menuju sistem nontunai, sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong digitalisasi dalam berbagai sektor.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022, KKPD diharapkan bisa menjadi alat yang efektif dalam pengelolaan anggaran daerah. Menurut Sekda, penggunaan KKPD memberikan sejumlah keuntungan, antara lain efisiensi biaya administrasi, peningkatan keamanan transaksi, serta pengurangan potensi kecurangan yang biasanya terjadi dalam transaksi tunai.

Dengan penerapan KKPD, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah bisa dilakukan lebih cepat dan transparan melalui sistem e-payment yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Bupati Edi Damansyah, yang turut hadir dalam acara tersebut, mengungkapkan bahwa implementasi KKPD ini tidak hanya berfokus pada efisiensi anggaran, tetapi juga sebagai upaya untuk mempercepat penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan minimal 40 persen dari Uang Persediaan (UP) dalam transaksi pengadaan barang dan jasa dengan prioritas pada produk dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat mempercepat sirkulasi ekonomi di tingkat daerah serta mendorong kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Mengoptimalkan Keuangan Daerah untuk Masa Depan

Implementasi KKPD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kukar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah. Bupati Edi Damansyah juga menekankan bahwa penggunaan KKPD akan menjadi kriteria penting dalam evaluasi rancangan peraturan daerah terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota tahun anggaran 2024.

“Semoga peluncuran KKPD ini bisa menjadi katalisator bagi percepatan pelaksanaan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), serta memperkuat perekonomian daerah, khususnya dalam memajukan sektor UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi kita,” ujarnya.

Dengan langkah ini, Kukar menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan era digital. Semoga KKPD menjadi alat yang efektif dalam menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan inovatif, serta dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam implementasi kebijakan keuangan yang berbasis teknologi.

Bagikan:

Pos terkait