Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan atas Raperda Pembentukan 7 Desa Baru

Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan atas Raperda Pembentukan 7 Desa Baru
Pemkab Kukar Sampaikan Tanggapan atas Raperda Pembentukan 7 Desa Baru

Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara aktif menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kukar, Rabu (18/6/2025). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mewakili Bupati Edi Damansyah menyampaikan langsung pernyataan resmi tersebut di hadapan para anggota dewan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kukar, Junadi, ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD. Hadir pula Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Ahyani Fadianur Diani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Arianto, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kukar.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Sunggono mengucapkan terima kasih atas dukungan semua Fraksi DPRD Kukar terhadap usulan Pemkab untuk membentuk tujuh desa baru. Ketujuh desa tersebut yaitu:

  • Desa Badak Makmur (Muara Badak),

  • Desa Sungai Payang Ilir (Loa Kulu),

  • Desa Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut),

  • Desa Tanjung Barukang (Anggana),

  • Desa Jembayan Ilir (Loa Kulu),

  • Desa Loa Duri Seberang (Loa Janan), dan

  • Desa Sumber Rejo (Tenggarong Seberang).

“Atas nama Pemerintah Daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kukar yang telah mendukung usulan ini. Dukungan ini menjadi energi positif bagi kami dalam melangkah ke tahap selanjutnya,” ujar Sunggono.

Proses Panjang dengan Pelibatan Masyarakat

Pemkab Kukar menjelaskan bahwa pembentukan desa baru tersebut telah melewati prosedur panjang dan partisipatif. Tahapan awal dimulai dengan pembentukan desa persiapan melalui Peraturan Bupati. Setiap desa telah melakukan musyawarah internal untuk menyepakati pemekaran, dan aspirasi tersebut langsung disampaikan kepada Bupati.

Sunggono menegaskan bahwa pelibatan masyarakat bukan sekadar formalitas. “Proses ini sudah diverifikasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar. Bahkan, kunjungan ke lapangan turut dilakukan untuk memastikan validitas data dan aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya itu, kajian mendalam juga telah dilakukan oleh Tim Penataan Desa di bawah koordinasi DPMD. Hasil dari kajian tersebut disampaikan bersamaan dengan nota pengajuan Raperda pada 4 Februari 2025. Tim juga mengevaluasi sejauh mana desa persiapan ini layak menjadi desa definitif.

“Dari hasil evaluasi, ketujuh desa dinyatakan sangat layak ditetapkan menjadi desa definitif. Semua catatan yang disampaikan oleh Fraksi dalam pemandangan umumnya akan dibahas lebih rinci bersama Tim Evaluasi dalam proses lanjutan pembahasan Raperda ini,” ujar Sunggono.

Penegasan Wilayah Tidak Masuk IKN

Dalam rapat tersebut, Pemkab Kukar juga menegaskan bahwa tujuh desa yang diusulkan pembentukannya tidak berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Batas wilayah masing-masing desa telah diatur dalam Peraturan Bupati dan dilengkapi peta yang telah dikonsultasikan ke desa-desa terkait.

“Meski sudah dipastikan tidak ada tumpang tindih dengan wilayah IKN, kami tetap akan menjadikan catatan ini sebagai bahan konsultasi lebih lanjut ke Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN),” katanya.

Penyesuaian terhadap Ketentuan Hukum

Terkait dengan hak masyarakat adat, Sunggono menjelaskan bahwa pembentukan desa dalam Raperda ini mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Karena yang dibentuk adalah desa administratif, bukan desa adat, maka substansi Raperda juga disesuaikan.

Komitmen Pemkab Kukar

Melalui forum resmi tersebut, Pemkab Kukar menunjukkan komitmennya untuk terus memperhatikan masukan DPRD serta menjadikan proses pembentukan desa sebagai langkah strategis meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Raperda ini pun diharapkan dapat segera dibahas secara mendalam dan ditetapkan menjadi dasar hukum yang sah.

Bagikan:

Pos terkait