Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menunjukkan komitmen kuat untuk mempercepat proses pembentukan wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung program strategis nasional yang kini memasuki fase krusial, terutama karena ada 15 desa dan kelurahan di wilayah Kukar yang masuk dalam area delineasi Wilayah IKN.
Pada Rabu (4/6/25), di Aula Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Pemerintah Kukar melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, Dafip Haryanto, menegaskan kesiapan Pemkab Kukar dalam mendorong percepatan proses Otorita IKN. “Kami sudah menerbitkan regulasi yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah. Kami aktif mendukung dan mengikuti seluruh proses percepatan Wilayah IKN ini,” ujarnya.
Peran Aktif Pemerintah Desa dan Kecamatan dalam Wilayah IKN
Sebagai tindak lanjut, Otorita IKN telah melakukan sosialisasi intensif kepada pemerintah desa, kelurahan, dan kecamatan yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan delineasi Wilayah IKN. Dari 15 wilayah di Kukar yang masuk Wilayah IKN, tiga di antaranya — Desa Tani Harapan, Kelurahan Teluk Dalam, dan Kelurahan Dondang — mayoritas penduduknya berada dalam batas Wilayah IKN, sehingga penamaan wilayah tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari identitas IKN.
Sementara itu, Desa Batuah yang sebagian wilayahnya (60 persen) masuk dalam Wilayah IKN, tetap mempertahankan nama asli untuk wilayah 40 persen yang berada di luar IKN. “Nama Desa Batuah tetap digunakan Kabupaten Kukar, meski sebagian besar wilayahnya kini masuk dalam Wilayah IKN,” jelas Dafip.
Penataan Wilayah dan Regulasi Baru
Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menambahkan bahwa kunjungan koordinasi dengan perangkat desa dan kelurahan di Kecamatan Loa Janan bertujuan untuk memperjelas batas-batas Wilayah IKN. Dari 15 desa/kelurahan tersebut, ada delapan wilayah yang seluruh penduduknya berada di luar Wilayah IKN, sehingga penamaan wilayahnya tetap menjadi wewenang Pemkab Kukar.
“Delapan desa/kelurahan yang tidak masuk Wilayah IKN seperti Desa Bakungan, Loa Duri Ulu, Loa Duri Ilir, Jonggon, Sungai Payang, Tamapole, Jawa, dan Muara Kembang tetap berada di bawah Kabupaten Kukar,” kata Kuswanto.
Sedangkan tiga kelurahan yang seluruh penduduknya masuk dalam Wilayah IKN — yakni Kelurahan Muara Jawa Ulu, Muara Jawa Pesisir, dan Muara Jawa Tengah — akan mengadopsi penamaan baru sesuai dengan Wilayah IKN.
Pemkab Kukar juga akan melakukan revisi regulasi dan penataan ulang batas wilayah kecamatan serta desa/kelurahan sebagai konsekuensi langsung dari pembentukan Wilayah IKN. Di antaranya, wilayah Kecamatan Muara Jawa yang menyisakan hanya dua kelurahan akan digabungkan dengan Kecamatan Sanga Sanga agar tata kelola wilayah lebih efisien dan efektif.
Sinergi dan Kolaborasi Semua Pihak
Kegiatan penegasan batas wilayah ini diakhiri dengan kunjungan lapangan bersama antara Pemkab Kukar dan Otorita IKN. Hadir dalam acara tersebut berbagai pejabat daerah seperti Kepala Disdukcapil, Kepala DPMD Kukar, Camat Loa Janan, Kapolsek, Danramil, hingga para kepala desa di wilayah Kecamatan Loa Janan dan Muara Jawa. Mereka secara aktif terlibat demi memastikan kelancaran transisi wilayah sekaligus menyukseskan percepatan Wilayah IKN.
Langkah nyata Pemkab Kutai Kartanegara ini menegaskan bahwa dukungan daerah sangat penting untuk mempercepat pembentukan Wilayah IKN. Dengan koordinasi yang terstruktur, diharapkan pembangunan Ibu Kota Negara dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat di sekitar Wilayah IKN.








