Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerima perwakilan dari Serikat Pekerja Kaltim yang melakukan aksi unjuk rasa terkait penolakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Pertemuan antara perwakilan unjuk rasa dan pihak Pemerintah Provinsi Kaltim berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim dan dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Satpol PP Kaltim AFF Sembiring, Kabag Pemerintahan Biro PPOD Setdaprov Kaltim H Imanuddin, dan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.
Rozani Erawadi, Kepala Disnakertrans Kaltim, menjelaskan tuntutan yang disampaikan perwakilan unjuk rasa terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51/2023 tentang Pengupahan.
“Secara kebijakan umum terkait PP 51/2023 tentang pengupahan, mereka berharap Pemprov Kaltim menyampaikan saran dan masukkan kepada Pemerintah Pusat untuk meninjau kembali keputusan PP tersebut,” kata Rozani Erawadi di Ruang Rapat Lantai VI Kantor Gubernur Kaltim.
BacaJuga
Tuntutan utama yang disampaikan perwakilan unjuk rasa adalah merevisi PP tersebut agar upah yang ditetapkan dapat mendekati daya beli para pekerja. Salah satu poin khusus yang mereka tekankan adalah kenaikan Alpha menjadi 15 persen. “Artinya, cukup dihitung melalui pertumbuhan inflasi dan peningkatan ekonomi,” ujarnya.
Meskipun hal ini merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, Disnakertrans Kaltim bersama perwakilan unjuk rasa dan Dewan Pengupahan akan berkomunikasi dengan Penjabat Gubernur Kaltim, Dr. Akmal Malik.
“Karena adanya aksi ini dan perlu adanya peninjauan ulang hasil keputusan Dewan Pengupahan, maka Pemprov Kaltim akan melakukan rapat Dewan Pengupahan. Hasilnya akan disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim. Pada saatnya, disampaikan Pj Gubernur esok hari penetapan upah tersebut,” jelas Rozani.
Perwakilan dari aksi unjuk rasa dipimpin oleh Koordinator Unras, Sukarjo, dan perwakilan dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Kaltim, Sulaiman Hattase. Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi wadah dialog konstruktif antara pemerintah dan perwakilan buruh untuk mencari solusi yang adil dan seimbang terkait penetapan UMP tahun 2024. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)