SAMARINDA – Polsek Palaran menangkap pemuda 21 tahun yang diduga menjadi pelaku pelecehan terhadap seorang anak. Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra, pun membenarkan adanya penangkapan pada Rabu (06/03/2024). Tersangka diduga sebagai pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur berdasarkan laporan polisi nomor 08/III/2024 tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 15.00 WITA.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek memaparkan, awalnya pelaku merupakan pramusaji di sebuah rumah makan di wilayah kecamatan Palaran, bersama dengan ibu korban dan ayah korban sedang melakukan aktivitas seperti biasa mempersiapkan dagangannya. Sekitar pukul 15.00 WITA ibu korban, menyuruh korban untuk beristirahat di kamar setelah membantu kedua orang tuanya mempersiapkan dagangan.
Di tengah kesibukannya melayani pengunjung yang datang ayah korban dan juga ibu korban tidak memperhatikan kembali keberadaan pelaku. Kemudian ibu korban mencari pelaku dan tanpa sengaja melintas di depan kamar korban. Saat ibu korban masuk ke dalam kamar, dia terkejut melihat pelaku di dalam kamar korban dengan tidak menggunakan pakaian dan melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anaknya di bawah umur.
Melihat kejadian tersebut ibu korban langsung melaporkan ke pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Palaran untuk segera menindaklanjuti perbuatan pelaku sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dijelaskan oleh Kapolsek korban sebut saja bunga berusia 12 tahun, dan pelaku inisial SU(21) yang merupakan warga kecamatan Jatipuro Jawa Tengah.
“Saat ini pelaku sudah mengakui perbuatannya, barang bukti sudah kami amankan di Polsek Palaran dan pelaku juga sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mana pelaku telah melanggar undang-undang perlindungan anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 Jo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.” terang Kapolsek. (redaksi)