Pemuda di Kembang Janggut Diringkus Polisi karena Sabu

Tersangka SEP

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Jumat, (25/12/2020) sekitar pukul 22.30 Wita di Desa Kelekat RT 05 Kecamatan Kembang Janggut, Kukar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berinisial SEP usia 23 tahun bekerja sebagai wiraswasta,” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting.

Terkait kronologis penangkapan dia mengungkapkan,bahwa pada Kamis, (24/12/2020), 22.30 Wita setelah Polsek Kembang Janggut mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Anggota melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap SEP diduga sebagai pelaku.

Setelah dilakukan penggeledahan, menurutnya di dalam rumah ditemukan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu. Narkoba tersebut disimpan di dalam kotak kecil warna hitam di dalam kasur.

“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kembang Janggut,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan lima poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu alat timbangan digital kecil, satu buah alat bong dari plastik, dan satu buah pipet kaca.

Barang bukti

Juga ada satu buah sendok dari plastik sedotan, satu buah handphone lipat merek Samsung warna hitam, dan satu buah kotak hitam (sarung kaca mata lipat) untuk tempat menyimpan sabu.

Adapun pasal yang akan dikenanakan 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara lima tahun keatas. (Akbar)

Tersangka SEP

Bagikan:

Pos terkait