Mediaetam.com, Jakarta – Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor menilai peluang damai antara Partai Prima dengan KPU masih terbuka. Namun begitu, opsi peradilan hingga adanya putusan inkrach juga masih menjadi pilihan dalam penyelesaian polemik tersebut.
“Peluang itu bukan tidak ada, itu kan hanya saran ya. Tapi kita lihat karena Partai Prima kan posisinya juga membawa kepentingan dia untuk menyelamatkan partai, sementara KPU harus melakukan (banding), karena ini bagian dari peradilan yang berjalan, meskipun salah alamat tadi. Jadi bisa saja ditempuh jalan damai. Tapi bisa juga ini dilanjutkan sampai nanti ada keputusan inkrach begitu kan ya. Dan kelihatannya akan ada peluang ke sana akan berakhir di Pengadilan Tinggi,” jelas dikutip dari Liputan6.com Firman.
Namun yang menjadi sorotan, menurut dia, perseteruan antara Partai Prima dengan KPU sebenarnya tidak mengganggu jalannya proses Pemilu 2024. Karena perkara perdata hanya mengikat pada dua belah pihak saja.
“Jadi aman saja sebetulnya secara umum ya, hanya saja ini apakah memang mau dipercepat saja prosesnya dengan berdamai ataukah mau dituntaskan. Efeknya saya kira tidak akan ke Pemilu,” kata dia.
Firman juga menilai salah langkah Partai Prima yang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Hal ini lantaran partai tersebut dinilainya sudah kehabisan akal untuk mencari keadilan.
“Partai Prima sendiri harusnya sudah paham lah harusnya kemana gitu. Dan dia sudah coba kan sebenarnya, kemudian dia mencoba peruntungan ke PN Jakpus. Di sisi lain, hakim-hakimnya juga kurang memahami konteksnya, sehingga banyak teman teman pakar hukum yang menyatakan ini salah alamat,” ujar dia.
“Dan terakhir yang saya baca, Pak Yusril, kelihatannya kecil sekali kalau di level Pengadilan Tinggi itu akan menang, karena ini memang harus sudah setop sejak awal. Jadi saya kira ini sebuah kombinasi antara coba-coba dengan ketidakpahaman konteks yurisdiksinya gitu,” Firman mengimbuhkan.
Sumber : Usulan Damai Partai Prima dan KPU Terkait Penundaan Pemilu 2024, Peluangnya?
Editor : Muhammad Amin Khizbullah








