Pengawas Ketenagakerjaan Kaltim Minta Bupati Berau Bertindak Tegas pada PT Buma

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim wilayah Berau, Sab'an (depan-tengah). [Elton Wada / Mediaetam.com]
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim wilayah Berau, Sab'an (depan-tengah). [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim wilayah Berau meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Berau dalam hal ini Bupati Berau untuk bertindak tegas kepada PT Buma.

Pasalnya, perusahaan tersebut seringkali tidak menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan pada saat dilaksanakannya mediasi guna menyelesaikan persoalan yang dialami oleh para buruh selama bekerja di perusahaan tersebut.

Hal itu terdengar dalam mediasi antara Pemkab Berau dengan Federasi Konstruksi, Umum, dan Informal (FKUI) bersama Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), di Ruang Rapat Kakaban, Kamis (4/5/2023), dengan agenda utama menuntut perubahan bonus prestasi yang tidak sesuai dengan pengganti hilangnya hari ke-7.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim wilayah Berau, Sab’an dengan cukup keras menegaskan bahwa kehadiran pengambil keputusan PT Buma sangat penting dalam setiap mediasi, sebab persoalan terkait tuntutan para buruh tersebut sudah mencuat sejak pemerintahan almarhum Bupati Muharram.

Terkait tuntutan perubahan bonus prestasi yang tidak sesuai dengan pengganti hilangnya hari ke-7, ungkap Sab’an, sangat sulit diselesaikan secara sepihak oleh para buruh. Pasalnya, masalah hari ke-7 yang mesti dihilangkan dan diganti dengan bonus prestasi itu melibatkan manajemen perusahaan.

“Karena hari ke-7 itu, lembur. Tapi karena permintaan perusahaan bahwa pada saat pandemi perusahaan sedang sulit atau susah, akhirnya tenaga kerja memahami hal itu,” ungkapnya.

Situasi pandemi, lanjut Sab’an membuat perusahaan kesulitan membayar upah tenaga kerja atau buruh. Hal itu lalu dipahami para buruh hingga berujung pada dibuatnya perjanjian bahwa setelah pandemi berakhir dan harga batubara kembali normal, hari ke-7 itu dikembalikan.

Sayangnya, pada saat itu pemerintah lagi-lagi menyerahkan kepada buruh dan perusahaan untuk berunding demi menemukan formulasi pengembalian hari ke-7 sesuai kesepakatan di antara kedua belah pihak.

“Namun, sampai hari ini, kami belum merima hasil perundingan itu. Kira-kira seperti apa. Tentunya kita berpegang pada perundingan itu. Ada wanprestasi atau tidak dari perundingan itu.

Kalau misalnya ada bahasa perundingan yang mengatakan bahwa setelah covid normal, itu dikembalikan seperti dulu atau nilainya tidak sama dan ketika salah satu pihak tidak melaksanakan hasil perundingan, maka itulah wanprestasi yang harus diselesailan lewat mediasi,” tegasnya.

Sesuai informasi yang diperoleh Sab’an dari pihak perusahaan, bonus prestasi itu kalau diuangkan nilainya sama dengan pengembalian hari ke-7. Namun, dari para buruh, jika bonus prestasi itu bernilai sama dengan pengembalian hari ke-7, hal itu mesti juga disampaikan secara transparan.

Berhadapan dengan persoalan yang masih kompleks dan dilematis tersebut dan pihak perusahaan yang tidak kooperatif dalam menyelesaiakan persoalan itu, Sab’an selaku pengawas merasa kecewa.

“Terus terang saya kecewa kalau misalnya bupati mengundang direktur harus hadir tapi yang datang perwakilan. Seharusnya bupati tidak boleh terima. Bubarkan saja rapat itu bila yang hadir perwakilan.

Karena kalau yang hadir hanya perwakilan, tentu susah mengambil keputusan. Ini bupati loh pimpinan tertinggi yang mau bersusah-susah mengurusi kalian, masa kalian pimpinan perusahaan tidak mau datang. Bupati juga mesti keras,” pintanya.

Senada dengan Sab’an, Bupati Berau Sri Juniarsih menambahkan bahwa permasalahan itu sudah lama dialami oleh buruh dalam serikat itu. Perusahaan pun telah berkomitmen bahwa hak para pekerja itu dikembalikan setelah pandemi covid-19 berakhir.

“Perusahaan wajib memberikan kesejahteraan kepada buruh, sesuai komitmen yang pernah disampaikaan kepada karyawan pada saat pandemi. Setelah pandemi, hak karyawan harus dikembalikan supaya mereka bisa bekerja secara maksimal dan tingkat kesejahteraan mereka juga terjaga,” pintanya.

Hak para buruh menurut Bupati Sri mesti dikembalikan sebab para pekerja telah berkerja dengan maksimal. Bahkan mereka bersedia menerima sanksi bila tidak melaksanakan kewajibannya.

Karena itu, Bupati Sri meminta Kadisnakertrans untuk bertemu dengan petinggi PT Buma. Pertemuan itu dimaksudkan untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai kepastian penurunan penghasilan pada saat pandemi dan komitmen perusahaan terhadap penghasilan karyawan selepas pandemi.

“Sebagai pemerintah daerah, kami akan coba menindaklanjuti hal ini. Dan kita akan upayakan berbicara secara kekeluargaan dengan owner PT Buma itu sendiri,” imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Berau, Masrani menegaskan bahwa pada pertemuan sebelumnya, terutama pada pertemuan ketiga yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Berau, yang disepakati adalah bonus prestasi dan bukan hari ke-7.

“Jadi, tidak ada masalah jika hari ke-7 dihilangkan karena sudah disepakati dalam pertemuan dengan Sekda tersebut,” jelasnya.

Prestasi kerja, menurut Masrani merupakan hari kerja dengan bonus prestasi kerja. Sehingga dari hitung-hitungan formulasi yang disampaikan pihak perusahaan dengan permintaan para pekerja, jika dicermati secara detail dan maksimal, tidak jauh berbeda. Artinya, hampir mendekati kesamaan.

“Tapi, mudah-mudahan dengan difasilitasinya pertemuan oleh Bupati dan Asisten I, bisa deal nanti ketika kita pertemukan dengan ownernya,” tandasnya.

Ketua DPC FKUI-KSBSI, Ari Iswandi menegaskan bahwa persoalan tersebut sudah berlarut-larut hampir 3 tahun. Pihaknya pun terus melakukan aksi dan menyampaikan keluhan itu ke Disnakertrans Kabupaten Berau. Namun hasilnya belum maksimal.

“Sudah dikirim juga surat oleh Pemkab ke pihak pengambil keputusan perusahaan tersebut tapi mereka tidak hadir. Ini yang jadi masalah. Betapa kompleksnya masalah buruh yang ada di Kabupaten Berau, khususnya masalah hari ke-7 tersebut,” paparnya.

Ari pun meminta Bupati untuk memberikan penegasan dan penjelasan kepada pihak pengambil keputusan PT BUMA agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

“Kami tidak mau aksi seperti ini. Tapi kami dipancing terus. Kami sudah datang dan berdiskusi baik-baik. Bahkan kami difasilitasi oleh Sekda dan Asisten II sampai buka-bukaan data.

Tapi mereka tidak mampu mengambil keputusan dalam forum tersebut. Padahal sudah terang-terang mereka mengambil untung cukup besar.

Batubara di Kabupaten Berau ini sampai dibawa ke luar negeri. Tapi aset yang ada di Kabupaten Berau tidak disayangi. Aset itu, ya buruh,” kuncinya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait