Mediaetam.com, Berau – Persoalan tapal batas RT di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, akhirnya menemui titik terang.
Persoalan yang hampir tidak menuai kejelasan hingga puluhan tahun tersebut, kini sudah mampu diselesaikan oleh pihak Pemerintah Kelurahan Rinding.
“Masalah ini seputar administrasi kependudukan, terus surat menyurat tanah,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Bidang Pemerintahan Kelurahan Rinding, Ahmad Syarif, Senin (06/02/2023).
Dengan diselesaikannya permasalahan tersebut, Ahmad mengharapkan agar ke depan, masyarakat dapat tertib administrasi dan surat menyurat tanah, supaya mengurangi sengketa tanah.
“Selama ini, masalah yang sering disampaikan ke pihak kelurahan adalah masalah sengketa tanah,” lanjutnya.
Namun, saat ini urusan tapal batas RT di Kelurahan Rinding tersebut sudah diselesaikan.
“Tinggal sekarang batas dengan Rantau Panjang. Itu nanti kewenangannya Bupati,” tegasnya.
Ke depan, melalui para Ketua RT, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada masyarakat.
“Kami juga akan memberikan masyarakat Aplikasi Mapping Area, agar ketika masyarakat pegang Hp-nya saja, posisinya dia sudah tahu dia berada di wilayah RT berapa,” sambungnya.
Anggota DPRD Berau Komisi I Bidang Pemerintahan, Falentinus Keo Meo, memberikan apresiasi kepada jajaran staf dan lurah serta para Ketua RT di Kelurahan Rinding yang sudah mengatasi masalah itu.
“Hari ini, di kabupaten kita ini, masih banyak batas wilayah kampung atau desa yang bermasalah. Tapi di Kelurahan Rinding, para RT sudah memiliki inisiatif membenahi masalah ini,” pujinya.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, ungkapnya, para Ketua RT tidak tinggal diam. Mereka selalu melakukan konsultasi.
Bahkan, penyelesaian masalah tapal batas RT tersebut menunjukkan bahwa pihak Kelurahan Rinding sudah bergerak selangkah lebih maju.
Pasalnya, persoalan yang dihadapi itu merupakan salah satu masalah penting dari Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diajukan oleh Komisi I DPRD dalam Rapat Usulan Raperda Inisiatif Gabungan Komisi DPRD Berau Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu lalu.
“Revisi Perda RTRW ini salah satunya menata masalah tapal batas seperti ini,” tandasnya.
Namun, Revisi Perda RTRW, tentu tidak hanya menjadi seperangkat regulasi untuk menyelesaikan masalah tapal batas tersebut.
Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, Revisi Perda tersebut juga menjadi pintu masuk penyelesaian masalah kawasan budidaya kehutanan (KBK) dan masalah tata ruang di wilayah perkotaan.
Pasalnya, hingga hari ini, masih terdapat banyak kampung di Kabupaten Berau yang masuk dalam wilayah KBK.
Kampung-kampung itu terbanyak berada di wilayah Kecamatan Segah dan Kelay.
Keberadaannya dalam wilayah KBK tentu menyulitkan masyarakat kampung untuk menikmati kue pembangunan daerah, termasuk menggarap lahan atau menjalankan investasi di atas tanah yang dipijakinya.
“Kota juga seperti itu. Mungkin ini tadinya kawasan pertanian, tapi hari ini di situ sudah ada rumah-rumah warga. Semuanya perlu ditata.
Beberapa tahun lalu tidak ditetapkan kawasan hijau. Tapi hari ini pertimbangannya, di situ mesti jalur hijau. Oh, ini kawasan industri. Ini kawasan pemukiman,” beber Falen saat ditemui media ini beberapa waktu lalu. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








