Perda Tenaga Kerja Lokal Bukan Perda Rasis

Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong. [Elton Wada / Mediaetam.com]
Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong. [Elton Wada / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Perda tenaga kerja lokal masih melahirkan polemik hingga hari ini. Polemik itu muncul di tengah masyarakat terutama karena belum terdapat pemahaman yang sama terkait definisi dari tenaga kerja lokal itu sendiri.

Tak hanya itu, polemik kian muncul ketika masih munculnya wacana dan narasi yang berkembang di masyarakat bahwa terdapat perusahaan yang lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar Berau daripada tenaga kerja lokal Berau.

Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Berau, Rudi Mangunsong, Senin (8/5/2023) menegaskan bahwa perda tenaga kerja lokal sebenarnya bukan merupakan perda rasis. Begitupula dengan maksud tenaga kerja lokal yang dilukiskan dalam perda tersebut.

“Tenaga kerja lokal dalam perda itu tidak bermaksud rasis. Artinya, selama seseorang sudah berdomisili di sini dan ber-KTP Berau, mau 6 bulan atau setahun, serta secara kependudukan sudah tercatat di Disdukcapil sebagai warga Berau, maka dia dengan sendirinya adalah warga Berau dan disebut sebagai tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Tenaga kerja lokal tersebut, sambung Rudi, harus diprioritaskan dalam hal apapun terutama menyangkut hubungan industrial seperti rekruitmen, promosi jabatan, dan sebagainya. “Itu makna dari tenaga kerja lokal,” tegasnya.

“Karena itu, dia (tenaga kerja lokal, Red) harus diprioritaskan agar dapat menghindari pula jumlah pengangguran serta memiliki hak yang sama untuk memperoleh pekerjaan, pendidikan, dan kesehatan yang layak,” sambungnya.

Tak hanya itu, tenaga kerja lokal ini harus direkrut dan diprioritaskan supaya perputaran uang tidak keluar dari daerah. Sebab, kalau yang direkrut lebih banyak tenaga kerja dari luar maka jelas uang pun akan berputar di luar daerah Berau.

“Kalau dia, tenaga kerja lokal ini cuti, uang akan tetap beredar di sini. Tapi kalau tenaga kerjanya bukan di sini, maka kalau dia cuti, uang akan dibawa keluar daerah,” imbuhnya.

Meskipun tenaga kerja lokal diprioritaskan, hal itu tidak berarti segala kualitas, kemampuan atau skill dikesampingkan. Skill itu diperlukan agar perekrutan yang dilakukan pun sesuai dengan SDM yang tersedia dan dibutuhkan oleh perusahaan.

“Kalau misalnya belum punya kompetensi terkait skill atau kemampuan yang dibutuhkan maka perlu mengikuti pelatihan. Pemerintah bangun BLK. Surati semua perusahaan supaya tiap bulan atau tiap tiga bulan memberikan pelatihan-pelatihan terhadap calon tenaga kerja,” paparnya.

Pelatihan-pelatihan dan pemberdayaan terhadap para calon tenaga kerja tersebut menurut Rudi, justru menjadi roh dari perda tenaga kerja lokal. Sehingga dalam proses perekrutan tenaga kerja, pelatihan-pelatihan mendapat perhatian utama.

“Jangan hanya berbicara bahwa saya harus bekerja. Bicarakan juga proses untuk melahirkan skill hingga bisa sampai ke sana. Dan proses untuk mencapainya juga diatur dalam perda itu. Karena itu, perlu turunannya,” tandasnya.

Hingga saat ini, tambah Rudi, penerapan dari perda tersebut masih jauh dari harapan. Pasalnya, masih banyak keluhan yang dilontarkan, terutama terkait rekruitmen tenaga kerja lokal yang belum berjalan maksimal.

“Katakan sebuah perusahaan berinvestasi di Kampung A. Maka tenaga kerja pertama-tama harus dicari dan ditemukan pada wilayah Ring 1. Jika tidak ada, baru pindah ke Ring 2, Ring 3 dan seterusnya. Kalau tenaga kerja yang dibutuhkan tidak ada di Berau baru boleh dicari dari luar daerah Berau,” bebernya.

Terkait persentase tenaga kerja lokal yang dibutuhkan, Rudi menambahkan bahwa hal itu bersifat fluktuatif, tergantung dari kesiapan SDM yang dibutuhkan.

“Sebab, kita tidak bisa katakan misalnya 60:40. Ternyata 40 persen itu tidak ada di dalam. Yang penting kita berdayakan dulu yang ada di Ring 1, Ring 2, atau Ring 3 baru kita bicarakan lagi yang 40 persen dari luar itu,” tandasnya.

Rudi pun berharap agar ke depan, seluruh jabatan top di perusahaan-perusahaan ditempati oleh tenaga kerja lokal atau orang yang berdomisili di Berau.

Hal itu tidak berarti bahwa perda itu bersifat eksklusif atau menutup diri dari keberadaan orang luar. Hal itu justru lebih berarti agar tenaga kerja lokal diberdayakan terlebih dahulu.

“Di perusahaan itu kan biasanya terjadi rekruitmen dan rotasi jabatan. Jabatan yang kemarin diduduki oleh orang dari luar, jangan sampai pada saat dia dimutasi, jabatannya diduduki orang dari luar lagi.

Ini akhirnya tidak jalan pola promosi jabatan dalam perusahaan. Posisi tenaga kerja lokal yang pegang jabatan tertentu akhirnya tidak diberi kesempatan untuk menduduki jabatan penting.

Karena itu, jabatan-jabatan penting di tambang dan sawit misalnya, perlu ditempati oleh orang Berau lewat proses per jenjang tadi,” singkapnya.

Senada dengan Rudi, Kabid Hubungan Industrial pada Disknakertrans Berau Sony Perianda, Senin (1/5/2023), menjelaskan bahwa memang dalam perda tersebut tidak dijelaskan secara spesifik bahwa tenaga kerja lokal itu adalah orang asli atau kelahiran Berau.

“Perda hanya menyebut bahwa kalau seseorang sudah 12 bulan ada di Berau dan ber-KTP Berau, itulah tenaga kerja lokal. Mau dia orang sumatera, jawa, dan sebagainya, kalau dia sudah ber-KTP Berau, maka dia adalah tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Perda ini pun baginya perlu direvisi sebab terdapat pula kelemahan lain yang terkandung di dalamnya. Kelemahan itu termaktub dalam pasal-pasal, khususnya yang mengadopsi UU No. 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan. Pasal-pasal itu, lanjutnya, sudah dicabut sejak berlakunya UU Cipta Kerja (Ciptaker).

“Makanya saya juga sampaikan ke depan, perda ini perlu direvisi. Karena ini kalau dipakai akan bertentangan. Karena pasal yang masuk di perbup ini mengadopsi pasal Nomor 13. Padahal pasal ini sudah dicabut,” keluhnya.

Tak hanya itu, Sony pun mengusulkan agar perda ini perlu dibedah dalam forum seminar atau diskusi publik dengan menghadirkan narasumber-narasumber yang memahami perda tersebut. Diskusi publik itu demi melihat kembali kelemahan-kelemahan yang terkandung dalam perda tersebut.

Lebih dari itu, agar pihak yang seharusnya menegakkan perda itu pun dapat diketahui secara jelas. Misalnya dalam perda Nomor 08 yang menjelaskan bahwa penegakan perda merupakan tugas dan tanggung jawab Pol PP.

“Namun, polisi pamong praja ini, hanya fokus pada penegakan perda miras dan sebagainya. Soal perda tenaga kerja lokal ini mereka masih serahkan ke Disnakertans,” kuncinya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait