Mediaetam.com-Sebagai upaya evaluasi dan peningkatan mutu sektor pendidikan di Kaltim, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendidikan Penyelenggaraan Pendidikan.
Salehuddin mengungkapkan, saat ini di seluruh jenjang pendidikan di Kaltim tercatat sebanyak 15 ribu anak putus sekolah.
“Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi melalui mekanisme pendekatan regulasi,” .ujarnya, belum lama ini.
BacaJuga
Selain itu, ia juga menyampaikan rencana revisi Perda tersebut. Ia akan berupaya meningkatkan persentase sekolah agar mampu menampung siswa yang masuk dalam kategori kurang mampu.
“Sebelumnya 20 persen harus tertampung. lalu kita lihat masih ada yang putus sekolah karena faktor ekonomi. Kami berupaya menaikkan persentasenya menjadi 30 persen,” kata Saleh.
Anggota Komisi IV ini juga mengatakan, mencerdaskan seluruh anak bangsa merupakan salah satu kewajiban pemerintah.
“Upaya pemberian hak pendidikan kepada masyarakat menjadi tujuan utama yang perlu diprioritaskan. Maka kita ingin angka putus sekolah semakin menurun,” ujarnya. (Mujahid/Advertorial/ DPRD Kaltim)