Mediaetam.com, Jakarta – Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati memberikan informasi jika Kementerian Keuangan memberikan dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM). Kompensasi BBM Semester I – 2022 jika dengan pajak yaitu Rp 137,62 triliun pajak. Apabila tidak dengan pajak maka kompensasi sebesarRp 118,62 triliun.
Kompensasi diberikan berdasarkan selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU. Sesilih diambil dari kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Besarnya nilai sudah dikaji oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” kata Nicke, Rabu, 2 November 2022.
Pertamina terus berinovasi supaya penyaluran BBM Bersubsidi tepat sasaran dan diberikan pada masyarakat yang mempunyai hak. Pemantauan secara real time menggunakan teknologi informasi saat pembelian BBM Bersubsidi di SPBU. Pemantauan tersebut merupakan salah satu langkah yang diambil untuk memastikan penerima subsidi tersebut tepat sasaran.
Selain itu ada juga program penguatan sarana dan fasilitas digitalisasi di SPBU. Pertamina juga bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengawasi dan menindak penyalahgunaan BBM Bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Pertamina berupaya agar masyarakat mendaftar Program Subsidi Tepat melalui website. Pendaftaran ini bertujuan agar dapat melakukan identifikasi konsumen yang berhak JBT Solar dan JBKP Pertalite. Selain itu juga dapat memantau konsumsi JBT Solar dan JBKP Pertalite.
Efisiensi biaya operasional juga dilakukan dalam tingkat Holding maupun Subholding. Hingga September 2022, penerapan program efisiensi biaya di Pertamina Group sebesar US$ 535,56 juta atau sekitar Rp 7,83 triliun.
“Pertamina terus melakukan penguatan dalam penyediaan dan pendistribusian BBM Bersubsidi, agar lebih efisien dan optimal dengan dukungan pemerintah dan masyarakat,” kata Nicke.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan pembayaran kompensasi energi semester I pada tahun 2022 kepada badan usaha akan dilaksanakan maksimal 31 Oktober 2022.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan hal tersebut setelah acara gelaran Investor Gathering 2022 Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Pemerintah akan segera membayar dana kompensasi energi semester I/2022 kepada badan usaha. Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan proses teknis dan verifikasi.
“Segera, pokoknya sebelum 31 Oktober. Paling lambat Senin ya,” kata Isa, Kamis 27 Oktober 2022.
Sumber : Pertamina Terima Pembayaran Kompensasi Rp 137,62 Triliun dari Pemerintah
Editor : Eny Lestiani