Pilkada Kukar 2024, KPU Resmi Umumkan Edi Damansyah-Rendi Solihin Memenuhi Syarat

KPU Kutai Kartanegara.

Tenggarong – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 telah memasuki tahapan pengumuman hasil perbaikan persyaratan administrasi calon dan wakil bupati.

Pengumuman tersebut disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar melalui surat pengumuman nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat tersebut Pasangan Calon Edi Damansyah-Rendi Solihin dinyatakan memenuhi syarat, bersama kedua pasangan calon lainnya yakni Awang Yacoub Lutman-Ahmad Zaid, dan Dendi Suryadi-Alif Turyadi.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman, Sabtu, 14 September 2024.

Selain dari KPU, Bawaslu Kukar juga sudah melakukan pengawasan terkait prosess pencalonan Pilkada Kukar yang dilakukan KPU mulai dari tahapan pendaftaran sampai penetapan nanti di tanggal 22 September 2024. Hal tersebut disampaikan Komisoner Bawaslu Kukar Fahrisal, saat dihubungi awak media.

“Dan hari ini, tanggal 14 September 2024, sesuai tahapan hari terakhir KPU harus mengumumkan hasil penelitian administrasi dan kpu sudah mengumumkan dan bisa di akses oleh siapapun yang berkepentingan,” kata Fahrisal.

Risal menjelaskan, menurut Bawaslu Kukar hasil daripada penelitian tersebut sudah berksesuaian dengan apa yg diperintahkan PKPU 8 tahun 2024 dan PKPU 10 tahun 2024 tentang pencalonan serta juknis KPU.

Dengan telah dilaluinya tahapan pengumuman syarat administrasi, selanjutnya KPU membuka tahapan masa sanggah atau aduan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-21 September 2024.

Lalu, pada 22 September 2024 KPU akan menetapkan pasangan calon dan dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut pada 23 September mendatang.

Sementara itu, Ketua tim pemenangan Edi Damansyah-Rendi Solihin pada Pilkada Kukar 2024 Didik Agung Eko Wahono bersyukur dengan hasil tersebut. Dia menyatakan, ketiga calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat ialah Putra Terbaik Kutai Kartanegara.
“Jadi, mari semua pihak mendukung KPU untuk melaksanakan proses sampai dengan pelaksanaan Pilkada november mendatang,” ungkap Didik Agung.

Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi PDIP Perjuangan, daerah pemilihan Kutai Kartanegara tersebut juga berpesan, agar seluruh pihak mendukung Pilkada Kukar berjalan lancar dan damai.

“Pilkada adem biar rakyat bisa menentukan pilihan dengan tenang dan realistis. Siapapun yang menang nanti tentu untuk kebaikan rakyat Kukar yang kita cintai, bukan untuk kelompok ataupun golongan tertentu,” pungkas Didik Agung.

Tim Kuasa Hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah juga menyampaikan rasa syukur karena hasil kajian mereka sejalan dengan hasil pengumuman pelaksana Pilkada Kukar 2024.

“Dari awal kami memang yakin berdasarkan analisa tafsir hukum. Kami yakin Pak Edi Damansyah bisa lolos, karena tidak ada persyaratan yang dilanggar oleh Pak Edi secara konstitusional,” kata Erwinsyah.

Meski sempat ada perbedaan tafsir soal periode masa jabatan, Erwinsyah menilai hal tersebut lumrah dalam dinamika politik. Namun, dirinya menegaskan, jika memang Edi Damansyah secara konstitusi, baik itu dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Peraturan KPU (PKPU) belum genap dua periode sehingga sah untuk maju kembali.

“Harapan kami semoga Pilkada Kukar berjalan sejuk. Ini adalah kompetisi bagi calon pemimpin yang digelar setiap 5 tahun. Jika memang kembali ada gugatan, tentu kami juga sudah persiapan untuk menghadapinya,” ungkap Erwinsyah.

Sebelumnya, Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Saiful Bahtiar juga menilai bahwa landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah mengatur mengenai pembatasan masa jabatan kepala daerah. Dalam konteks ini, Edi Damansyah secara sah baru dianggap menjalani satu periode penuh sebagai Bupati definitif, sehingga ia masih memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri kembali pada Pilkada Kukar 2024.

“Penyelenggara pemilu dalam bekerja, acuannya jelas. Mulai dari PKPU (peraturan KPU), surat edaran KPU, surat instruksi KPU. Soal status pencalonan (Edi Damansyah), KPU tinggal melihat PKPU 8 yang sekarang telah diperbaharui menjadi PKPU nomor 10 tahun 2024,” kata Saiful kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Menurut mantan Ketua Bawaslu Kaltim dua periode tersebut, KPU dalam keputusan mengacu PKPU, giliran Bawaslu yang mengawasi dengan mengacu peraturan Undang-undang, surat edaran Bawaslu, dan aturan terkait lainnya. Menurut Saiful, jika mengacu PKPU nomor 8/2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU 10/2024 tentang Pilkada, maka Edi Damansyah akan lolos sebagai salah satu calon atau peserta Pilkada Kukar.

“Dengan PKPU 10 2024 pasal 19 poin e menjadi penentu, dimana masa jabatan dihitung sejak pelantikan,” ungkap Saiful.

Bagikan:

Pos terkait