WARGA Kukar yang sebelumnya bertani kratom alias kademba, bisa kembali bertani. Pasalnya, pemerintah membuka lagi ekspor kratom. Ribuan masyarakat yang mendapat pemasukan kratom dari Kukar, bisa kembali bergeliat setelah sebelumnya kratom dilarang.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengungkapkan, Aturan tata niaga ekspor kratom akan diberlakukan ketentuan standar ekspor diantaranya, bebas cemaran mikrobiologi, logam berat, dan campuran daun lainnya.
“Perubahan Permendag tata niaga ekspor kratom merupakan tindak lanjut hasil rapat internal yang dipimpin Presiden Jokowi. Dalam rapat tersebut diputuskan, ekspor kratom harus sesuai dengan standar yang telah ditentukan guna meningkatkan nilai tambah dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan, pengaturan tata niaga kratom difokuskan untuk ekspor, bukan penggunaan dalam negeri. Pengaturan ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kratom.
“Saya berharap pelaku usaha dapat menjalankan Permendag ini. Sehingga dapat meningkatkan perekonomian Indonesia,” tutur Isy Karim.
Melansir Sirana.id, Dalam sebuah agenda pada tahun 2021, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa lahan tanaman kratom saat ini sekitar 1.200 hektar.
Jika diasumsikan perhektarenya, ada 10 orang petani, setidaknya masyarakat yang membudidayakan tanaman kratom adalah hampir setengah dari total lahan.
“Saat ini budidaya kratom tidak bisa dijual. Pemerintah Daerah harus memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar melarang budidaya kratom karena mengandung narkotika. Untuk itu Pemkab Kukar membuat kebijakan dalam menyikapi rencana pelarangan kratom,” ujarnya saat itu.
Sementara itu, Kratom, atau dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, telah lama digunakan oleh masyarakat di beberapa wilayah Asia Tenggara termasuk Indonesia untuk keperluan medis tradisional. Daun ini dipercaya memiliki efek analgesik, stimulan, dan dapat membantu mengatasi kecanduan opioid.
Peneliti dari Pusat Riset Vaksin dan Obat, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Masteria Yunovilsa Putra menjelaskan, opioid adalah sekelompok obat yang bekerja pada sistem saraf pusat untuk menghasilkan efek pereda nyeri dan euphoria.
“Sebagian besar opioid menghasilkan efek analgesik, dengan mengaktifkan reseptor mu-opioid. Namun demikian, penggunaan beberapa senyawa opioid dalam jangka panjang dapat mengakibatkan efek samping yang merugikan seperti toleransi terhadap dosis analgesik, depresi pernafasan dan konstipasi,” ujar Masteria di Jakarta, Selasa (02/07).
Banyak pengguna kratom melaporkan bahwa daun ini membantu mereka mengatasi rasa sakit kronis, kecemasan, dan depresi. Selain itu, kratom juga disebut-sebut sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan obat-obatan opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan parah. Namun, beberapa penelitian menunjukkan bahwa beberapa senyawa pada kratom memiliki potensi menyebabkan efek samping seperti mual, kejang dan lain sebagainya. (Redaksi)








