Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penyesuaian Upah Minimum 2024

Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penyesuaian Upah Minimum 2024
Pj Gubernur Kaltim Umumkan Penyesuaian Upah Minimum 2024 (ist)

Tenggarong – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengumumkan penyesuaian upah minimum kabupaten dan kota se-Kaltim untuk tahun 2024. Pengumuman ini didasarkan pada rekomendasi dari para bupati dan wali kota, pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur, serta Keputusan Gubernur Kalimantan Timur terkait Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2024.

Penyesuaian upah minimum tersebut juga mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Pj Gubernur Akmal Malik menjelaskan keputusan ini kepada para wartawan di Ruang VVIP Rumah Jabatan Gubernur di Pendopo Odah Etam pada Kamis (30/11/2023).

“Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” kata Akmal kepada para wartawan

“Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum,” tambahnya.

Rinciannya, upah minimum kabupaten dan kota yang ditetapkan untuk Samarinda sebesar Rp3.497.124,13, naik 5,04 persen dari Upah Minimum Kota Samarinda 2023. Sementara itu, Upah Minimum Kota Balikpapan 2024 sebesar Rp3.475.595, naik 4,55 persen dari Upah Minimum Kota Balikpapan 2023, dan Upah Minimum Kota Bontang 2024 sebesar Rp3.549.307,67, naik 3,81 persen dari Upah Minimum Kota Bontang 2023.

Untuk wilayah kabupaten, Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2024 sebesar Rp3.536.506,28, naik 4,18 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara 2023. Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2024 sebesar Rp3.515.324, naik 4,74 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Timur 2023.

Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2024 sebesar Rp3.711.017,82, naik 4,50 persen dari Upah Minimum Kabupaten Kutai Barat 2023. Upah Minimum Kabupaten Paser Tahun 2024 sebesar Rp3.372.362, naik 3,40 persen dari Upah Minimum Kabupaten Paser 2023. Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2024 sebesar Rp3.715.817,74, naik 4,35 persen dari Upah Minimum Kabupaten Penajam Paser Utara 2023. Dan Upah Minimum Kabupaten Berau 2024 Rp3.832.297, naik 4,26 persen dari Upah Minimum Kabupaten Berau 2023.

“Salinan Keputusan Gubernur dan Pengumuman tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 akan disampaikan kepada bupati/wali kota se-Kalimantan Timur untuk dapat disebarluaskan di wilayahnya masing-masing,” sambung Akmal.

Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) yang diumumkan oleh Pj Gubernur Akmal Malik harus dipatuhi oleh semua perusahaan di Kaltim. Nilai UMK ini, lanjut Rozani, lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Kaltim.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu mewajibkan dan akan memantau pelaksanaannya. Kalau ada perusahaan yang tidak melaksanakan, tentu kita akan memberikan pembinaan sebagaimana mestinya. Pembinaan bisa berupa sanksi administrasi sampai pidana. Mulai teguran lisan, tertulis, pencabutan izin usaha, denda sampai pidana,” tegas Rozani.

Rozani menekankan bahwa patokan upah ini hanya untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk masa kerja lebih dari setahun disesuaikan dengan struktur dan skala upah masing-masing perusahaan.

“Mudah-mudahan Kaltim damai-damai saja ya,” harap Pj Gubernur Akmal menambahkan. (Amin/Advertorial/Diskominfo Kaltim)

Bagikan:

Pos terkait