Mediaetam.com, Tenggarong – Polsek Loa Kulu ungkap dugaan tindak pidana penggelapan di Jalan Poros Dusun Pelita RT 017 Dusun Margahayu, Loa Kulu, Kukar, Sabtu, (27/2/2021).

Dalam kasus ini dua tersangka diamankan oleh aparat kepolisian dengan inisial AR berusia 27 tahun dan KA berumur 49 tahun.
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek Loa Kulu AKP Ganda Syah Hidayat Sabtu (27/2/2021) sekira jam 14.30 wita awalnya pelapor DA sedang berada di rumah lalu ditelpon oleh Mr. Will.
BacaJuga
Mr. Will memberitahu bahwa di pos tiga ada kejadian penggelapan dan DA diperintahkan ke pos tiga untuk mengecek kebenaran kejadian penggelapan tersebut.
Setelah itu DA menuju ke pos tiga dan sesampainya di pos tiga ia melihat saksi satu AL sudah mengamankan satu unit dumtruck warna ungu dengan nomor KT 8655 CK yang diamankan di samping pos tiga.
Sebelum portal, DA bersama saksi dua LI yang kebetulan sudah ada di pos tiga langsung melakukan pengecekan dan ternyata benar di dalam bak mobil ada beberapa jerigen dan satu buah drum yang berisi solar.
Setelah itu pengadu DA menyuruh saksi AL dan saksi LI untuk membawa mobil truck beserta sopirnya JO ke posko PT Niaga Mas Gimilang.
Ganda Syah melanjutkan DA melapor ke Mr. Will dan PA atas kejadian tersebut perusahaan PT Niaga Mas Gemilang mengalami kerugian sekitar empat juta seratus enam puluh lima rupiah.
Setelah itu pengadu melapor kejadian tersebut ke kantor Polsek Loa Kulu dengan tujuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang ditemukan satu unit mobil truck warna ungu KT 8655 CK dan satu buah drum warna biru yang berisi solar dan 15 jerigen berisi solar dengan total seluruh solar 600 Liter
“Adapun tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP JO 372 KUHP JO 55 KUHP,” tutup Ganda Syah.