MUARA JAWA — Polsek Muara Jawa mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menjerat puluhan korban. Total kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp1,5 miliar.
Kasus ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, Anisa warga Kelurahan Muara Jawa Ulu, Kukar. Ia melapor ke Polsek Muara Jawa setelah dana yang ditanamkannya pada skema investasi bernama Dana Pinjaman Handil tak kunjung kembali.
Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPDA Silvester Rante Mas Pakurimba, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 17 Juni 2025. Saat itu, pelapor mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta kepada terlapor berinisial AZIN (20), yang mengaku sebagai pengelola investasi. Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, pelapor kembali mentransfer dana Rp30 juta.
“Pelapor dijanjikan keuntungan sebesar 50 persen. Namun hingga tenggat waktu yang disepakati, dana sebesar Rp33,5 juta tersebut tidak dikembalikan,” kata Silvester, Jumat (26/12/2025).
Upaya penagihan yang dilakukan pelapor tidak membuahkan hasil. Terlapor diketahui menghilang dan tidak dapat dihubungi. Dari pengembangan kasus, polisi juga menemukan korban lain yang mengalami kerugian serupa.
“Salah satu saksi mengalami kerugian Rp15 juta. Sejauh ini, total kerugian yang terdata mencapai Rp48,5 juta dari dua korban,” ujar Silvester.
Namun angka tersebut diperkirakan masih bertambah. Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi mencatat sedikitnya 51 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp1.466.300.000.
Tertangkap dalam Pelarian
Kasus ini sempat viral di Tiktok. Mengetahui dirinya dilaporkan, terlapor melarikan diri ke Sulawesi. Tim Reskrim Polsek Muara Jawa bekerja sama dengan Resmob Polrestabes Makassar dan Polres Paser melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap terlapor di wilayah Longikis, Kabupaten Paser.
“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Silvester.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bukti transfer bank, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam. Terlapor dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








