TENGGARONG – Polsek Loa Janan berhasil meringkus seorang pria berinisial D (39) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku ditangkap di sebuah pondok kebun sawit setelah sempat berencana melarikan diri ke luar pulau.
Kanit Reskrim Loa Janan Ipda Dwi Handono mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat malam, 26 Desember 2025. Penangkapan ini bermula dari laporan ibu korban yang tak terima buah hatinya dilecehkan.
Kronologi Kejadian: Panggilan Telepon yang Terputus
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 15.40 Wita. Saat itu, ibu korban bersama dua orang saksi, H (45) dan I (52), tengah berada di area perkebunan sawit di salah satu desa di Kecamatan Tenggarong untuk bekerja.
Secara mengejutkan, korban yang masih berusia 14 tahun menghubungi ibunya melalui sambungan telepon. Dengan suara gemetar, korban melaporkan bahwa dirinya sedang diancam akan diperkosa oleh pelaku D (39) di sebuah pondok milik saksi I.
“Pelapor sempat meminta korban untuk tidak mematikan telepon, namun tiba-tiba sambungan terputus. Belakangan diketahui ponsel korban dirampas oleh pelaku,” ujar Ipda Dwi Handono, Sabtu (27/12/2025).
Sekitar tiga puluh menit kemudian, korban kembali menghubungi ibunya sambil terisak. Dalam kondisi trauma berat, N menceritakan bahwa pelaku telah menyetubuhinya secara paksa. Panggilan telepon yang menggunakan pengeras suara itu didengar langsung oleh para saksi yang kemudian bergegas menuju lokasi kejadian.
Pelaku Nyaris Melarikan Diri
Polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku yang masih bersembunyi di sekitar area perkebunan sawit di Kecamatan Tenggarong.
“Pelaku berhasil kami amankan pada Jumat malam (26/12/25). Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ironisnya, tindakan bejat itu dilakukan saat korban sedang dalam kondisi menstruasi,” lanjut Dwi.
Polisi juga mengungkapkan pelaku sempat menyusun rencana untuk kabur ke Makassar guna menghindari jeratan hukum. Namun, langkahnya terhenti setelah tim Garangans mengepung tempat persembunyiannya. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sehelai daster hitam dan pakaian dalam milik korban.
Trauma Mendalam Korban
Fakta memprihatinkan terungkap dalam penyidikan. Korban ternyata telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang berbeda-beda di lokasi yang berbeda sebelumnya. Saat ini, kepolisian tengah fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban yang mengalami trauma berlapis.
Atas perbuatannya, tersangka D (39) kini mendekam di sel tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Penulis: Nur Fadillah Indah/mediaetam.com








