Mediaetam.com, Jakarta – Junus Dami, warga Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) rela bayar Rp. 250 Juta demi jadi polisi.
Junus melaporkan oknum polisi berpangkat Aipda berinisial AA ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah NTT.
Saat ini Junus berstatus sebagai mahasiswa. Dia melaporkan AA terkait dugaan penipuan sebanyak Rp 250 juta.
Sebelumnya Junus mendaftar untuk menjadi Bintara Polri di Polres Rote Ndao tahun 2021. Melkianus Dami yang merupakan kakak kandung Junus menjelaskan jika AA menerima uang sebesar Rp 250 juta untuk jaminan adiknya lulus dengan pangkat bintara Polri pada 2021. Meskipun sudah membayar sebesar Rp. 250 juta namun tidak juga dapat diterima menjadi Bintara Polisi.
Melkianus mengaku dirinya beserta keluarganya rela meminjam di bank dan koperasi menggunakan jaminan surat berharga dan sertifikat tanah.
Banyak generasi muda yang menginginka menjadi Polisi. Gaji dan pensiun menjadi alasan ketertarikan mereka. Gaji pokok polisi sebetulnya hampir sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan prajurit TNI.
Bintara adalah jenjang karier anggota Polri berada di bawah perwira.
Gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dibawah ini rincian gaji pangkat bintara golongan II:
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu) berkisar antara Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda) berkisar antara Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka) berkisar antara Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700.
- Brigadir berkisar antara Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu) berkisar antara Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda) berkisar antara Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100.
Sama dengan PNS maupun TNI, Polisi juga mendapatkan tunjangan setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan berdasarkan pangkat sesuai kelas jabatan.
Tunjangan Polisi diatur dalamPeraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini merupakan remunerisasi terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan laman resmi Polri, kelas jabatan Polri tertuang pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.
Pada jenjang bintara, polisi berpangkat Bripda dan Briptu menduduki kelas jabatan 5. Sedangkan Bripka pada kelas jabatan 6. Kelas jabatan 7 dihuni oleh perwira pertama pangkat Aipda dan Aiptu.
Tunjangan kinerja seorang bintara dengan pangkat Bripda adalah Rp Rp 2.493.000 per bulan. Jika ditotal keseluruhan gaji yang diterima dengan pangkat Bripda adalah Rp 4.596.700 per bulan. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18 sebesar Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 sebesar Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 sebesar Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 sebesar Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 sebesar Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 sebesar Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 sebesar Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 sebesar Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 sebesar Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 sebesar Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 sebesar Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 sebesar Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 sebesar Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 sebesar Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 sebesar Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000
Selain itu, anggota Polri juga mendapatkan tunjangan lain selain gaji pokok dan tunjangan kinerja. Tunjangan yang didapat anggota Polri yaitu tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan. Jumlah tunjangn yang didapat bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Di bawah ini adalah daftar tunjangan Polri selain tunjangan kinerja:
- Tunjangan suami/istri yaitu 10% dari gaji pokok
- Tunjangan anak yaitu 2% dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras yaitu 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan yaitu Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan operasi keamanan
- Tunjangan penempatan di Papua
- Perjalanan dinas
Sumber: Mahasiswa NTT Bayar Rp 250 Juta Demi Masuk Polisi, Memang Berapa Gaji Bintara?
Editor : Eny Lestiani