Mediaetam.com, Berau – Hingga hari ini, masih terdapat banyak kampung di Kabupaten Berau yang masuk dalam kawasan budidaya kehutanan (KBK).
Santernya, kampung-kampung tersebut terbanyak berada di wilayah Kecamatan Segah dan Kelay.
Keberadaannya di atas lahan KBK, tentu menyulitkan masyarakat di kampung-kampung itu, untuk menikmati kue pembangunan di daerah termasuk menggarap lahan atau menjalankan investasi di atas tanah yang dipijakinya.
Sebab, sesuai Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004, Tentang Perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999, Tentang Kehutanan Menjadi UU; setiap aktivitas di kawasan hutan, harus disesuaikan dengan status kawasan yang telah ditetapkan UU bersangkutan.
“Karena, kalau masih KBK kita juga tidak bisa pakai APBD untuk membangun infrastrukturnya,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Berau, Falentinus Keo Meo menjelaskan salah satu dampak yang bisa diperoleh masyarakat kampung yang berdiam di atas lahan KBK.
Falentinus, saat ditemui media ini, Senin (30/01/2023), menegaskan bahwa memang dibutuhkan proses yang panjang untuk mengubah satus KBK menjadi kawasan budidaya non kehutanan (KBNK).
Perubahan status kawasan itu pun mesti mendapat persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Namun, menurutnya, revisi atas peraturan daerah rencana tata ruang wilayah (Perda RTRW), dapat menjadi pintu masuk bagi perubahan status kawasan itu, lantaran memiliki legalitas.
Walaupun saat ini, revisi Perda RTRW masih berstatus usulan dalam Raperda Inisiatif Komisi I DPRD Berau, revisi atasnya sungguh penting mengingat adanya permasalahan kawasan tersebut.
“Pintu masuk untuk ubah status kawasan itu, ya, dari Perda itu,” terangnya.
Pemerintah pusat, sambungnya, akan mengubah status sebuah kawasan, bergantung pada perencanaan tata ruang dan wilayah yang baik dari pemerintah daerah.
Lebih dari itu, revisi atas Perda RTRW tersebut juga merupakan bagian penting dari perencanaan itu.
“Dasar Perda RTRW sebagai payung hukum inilah yang kita bawa ke pusat untuk ubah status kawasan itu,” jelasnya.
Revisi Perda RTRW mengubah status KBK ini, baginya, lebih urgen dari tata ruang wilayah di perkotaan yang juga ditampung dalam Perda tersebut.
“Karena, masih banyak kampung kita yang ada di Berau ini yang berada dalam KBK itu. Lebih urgennya di sana,” tegasnya.
Kendati demikian, itu bukan berarti tata ruang di wilayah perkotaan tidak ditampung dalam revisi Perda tersebut.
“Kota juga seperti itu. Mungkin ini tadinya kawasan pertanian, tapi hari ini di situ sudah ada rumah-rumah warga. Semuanya perlu ditata.
Beberapa tahun lalu tidak ditetapkan kawasan hijau. Tapi hari ini pertimbangannya, di situ mesti jalur hijau. Oh, ini kawasan industri. Ini kawasan permukiman,” bebernya.
Normalnya, Perda RTRW di daerah kabupaten/kota ini perlu dievaluasi setiap tahun.
“Karena setiap hari ada saja perubahan-perubahan di wilayah ini yang tidak sesuai dengan perencanaan yang sudah kita tetapkan dalam Perda RTRW,” tandasnya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








