Samarinda – Sudah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda, bahwa tahun 2026 Samarinda harus terbebas dari tambang. Pasalnya selama ini dampak aktivitas pengerukan tambang kerap merugikan masyarakat lantaran merusak lingkungan.
Rencana ini pun mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca. Menurutnya rencana ini harusnya juga mendapat dukungan dari semua pihak, khususnya para pengusaha tambang.
“Karena pembukaan lahan akibat tambang membuat kawasan resapan air juga ikut berkurang,” ujar Markaca, Kamis (13/4/2023).
Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini juga mengakui selama ini musibah banjir yang terus menjadi momok di masyarakat, juga berasal dari pembukaan lahan tambang. Sehingga wajar saja jika Pemkot Samarinda berniat untuk tidak lagi membiarkan para penambang beraktivitas di Kota Samarinda.
“Dengan menetapkan Samarinda bebas tambang tahun 2026, bisa menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengurangi banjir,” terangnya.
“Pemerintah bisa melakukan penataan lingkungan kembali dengan dihentikannya aktivitas pertambangan di Kota Samarinda,” ujar Markaca.
Namun memang ada kekhawatiran dari masyarakat nantinya bakal ada penggangguran besar-besaran jika tidak ada lagi perusahaan tambang. Sebab adanya perusahaan tambang itu juga membuka kesempatan masyarakat unuk bekerja.
“Namun di RTRW yang baru ini, nantinya Samarinda dirancang menjadi pusat perkembangan energi baru terbarukan. Makanya kami di Gerindra mendukung ketetapan ini agar Samarinda terbebas dari banjir,” tutupnya. (ADV/DPRD Samarinda)







