Mediaetam.com, Berau – Kehadiran PT Berau Agro Asia (BAA) yang mendirikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah masih melahirkan polemik hingga saat ini.
Sejak diajukan perizinan pada 2018 lalu, berbagai tanggapan berupa dukungan dan penolakan terhadapnya pun berseliweran. Proses yang dilaluinya, dipastikan cukup panjang dan berlangsung rumit.
Kehadirannya di Gunung Sari, pada mulanya, tidak terlepas dari tanggapan Pemerintah Daerah (Pemda) Berau atas kebijakan Presiden RI terkait penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dan Crude Palm Oil (CPO) pada Maret 2022 lalu.
Kebijakan presiden yang memantau aktivitas penjualan itu lalu berdampak pada banyaknya perusahaan dan PKS mulai menutup pintu produksi CPO sehingga tidak lagi menerima TBS.
Khususnya di Kecamatan Segah, terdapat dua perusahaan selain PT BAA yang menjalankan aktivitas produksinya. Dua perusahaan itu yakni PT Natura Pasific Nusantara (NPN) dan PT Hutan Hijau Mas (HMM).
Kebijakan presiden itu tak hanya memberatkan PKS tetapi kian menyulitkan petani. Apalagi saat kebijakan itu muncul, PT HMM tidak lagi beroperasi lantaran tidak bisa mengirim CPO. Tak hanya itu, kerusakan mesin pada PT NPN menyisakan persoalan tersendiri.
“Akhirnya, terjadi antrean panjang TBS ini 3 sampai 4 hari baru masuk pabrik. Ada juga yang tidak tertampung.
Hal itu tentu membuat petani resah akibat TBS pun ikut membusuk,” kisah Lita Handini, Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Berau memulai penjelasannya tentang PT BAA kepada media ini, Rabu (29/03/2023).
Dua perusahaan sawit itu, ungkap Lita, tak mampu menangani semua TBS masyarakat di atas lahan sawit seluas 43.000 hektare (Ha) yang terdapat di Kecamatan Segah. Apalagi yang mau menerima sawit masyarakat yang bukan plasma, hanya PT NPN dan PT HMM.
“PT HMM dan NPN ini kadang-kadang full mengelola sawitnya sendiri sehingga tidak bisa lagi menerima sawit masyarakat. Belum lagi terkait harga,” sambungnya.
Dengan pertimbangan bahwa pabrik-pabrik di Segah tidak cukup memungkinkan untuk menerima semua TBS masyarakat, akhirnya PT BAA diberikan kesempatan oleh Pemda Berau untuk beroperasi di wilayah Kecamatan Segah, khususnya di Gunung Sari, dengan catatan melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan.
Persyaratan pertama yang dipenuhi yakni persyaratan lahan, sebab PT BAA sendiri berbeda dengan perusahaan lain yakni tidak memiliki lahan. Karena itu, peraturan Menteri Pertanian mesti dipenuhi terlebih dahulu.
Peraturan itu yakni Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 21/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 21/2017).
Permentan 21/2017 itu merujuk pada ketentuan Pasal 45 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU 39/2014) menyatakan bahwa usaha pengolahan hasil perkebunan harus memenuhi sekurang-kurangnya 20 persen dari keseluruhan bahan baku yang dibutuhkan berasal dari kebun yang diusahakan sendiri.
“Karena persyaratan itu dipenuni dan disambut baik serta didukung dengan baik oleh petani di sana, maka diberilah kesempatan kepada PT BAA untuk beroperasi.
Sampai di situ saya pikir BAA memberikan dampak yang baik. Sehingga petani tidak lagi mengeluh bahwa buah sawitnya busuk dan sebagainya.
Karena itu, BAA ini bisa menjadi alternatif pasarnya petani. Sehingga niat pemerintah daerah memberikan rekomendasi kepada PT BAA sudah memberikan solusi terkait TBS petani,” terangnya.
Bagaimana dengan Izin Lain?
Hingga kini, PT Berau Agro Asia (BAA) yang mengoperasikan pabrik kelapa sawitnya (PKS) di Gunung Sari, Kecamatan Segah, belum menyelesaikan semua persyaratan dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan.
Karena itu, operasi PT BAA sebelum Izin Usaha Perkebunan-Pengolahan (IUP-P) dari Dinas Perkebunan (Disbun), per 12/12/2022 dan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Berau, per 13/12/2022 diterbitkan; operasinya dinyatakan masih ilegal.
Pada bulan Mei 2022, PT BAA sempat beroperasi walaupun belum mengantongi IUP. Operasi itu dijalankan dengan dahli bahwa PT BAA hendak melaksanakan uji coba karena PKS sudah dibangun jauh sebelum itu dan sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Mungkin uji coba itu berjalan 2 atau 3 bulan. Tapi akhirnya berlanjut terus karena TBS sawit petani ini datang terus. Padahal sebenarnya pabrik dilarang beroperasi sebelum IUP-P diterbitkan.
Karena sudah beroperasi tanpa ada IUP dengan alasan uji coba ini maka dipanggil RDP oleh DPRD Berau Komisi II terkait rekomendasi perizinan usaha pabrik,” imbuhnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut, Anggota Dewan Komisi II lalu mempertanyakan proses perizinan PT BAA dan rekomendasi izin usaha pabrik.
IUP itu mulanya belum bisa diterbitkan karena terdapat kendala pada masalah Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).
“Rekomendasi itu tidak konek dengan OSS yang ada di PTSP. Karena ada persyaratan tambahan yang ada di OSS itu. Sehingga begitu rekomendasi itu diupload, tidak konek.
Akhirnya, kami memperbaiki lagi rekomendasi itu, hingga terbitlah IUP pada tanggal 12 Desember 2022. Surat rekomendasi pertama ini pun sudah diberi. Tinggal kedua ini yang belum,” tegasnya.
Surat rekomendasi yang kedua yang diminta oleh dewan itu sangat mendetail. Hal-hal yang diminta itu terkait surat kepemilikan tanah, juga termasuk izin penggunaan air yang sebenarnya bukan menjadi kewenangan Disbun. Terkait surat ini akan diberikannya dalam waktu dekat.
“Nah, dari RDP itu saya menyurati PT BAA dan menyatakan bahwa sebelum IUP belum diterbitkan, dia tidak boleh beroperasi. Setelah itu berhentilah dia beroperasi, kurang lebih tiga bulan. Setelah IUP terbit itu baru dia beroperasi,” tandasnya.
Saat ini, sebenarnya masalah perizinan yang menjadi kewenangan dari Disbun yakni izin operasional pabrik itu sudah lengkap. PT BAA sudah mengantongi IUP-P. Sehingga, PT BAA dari kacamata Disbun, sudah dinyatakan legal dan PT BAA dapat beroperasi.
Namun, masih terdapat kendala pada izin lain yakni izin pengapalan. Izin ini juga dibahas pada pertemuan yang dinisiasi oleh Disbun pada Selasa (28/03/2023).
“Yang kemarin, yang saya tahu itu izin pelabuhan ini yang belum ada. Prosesnya sampai di mana itu saya belum tahu karena bukan kewenangannya Disbun.
Saya cuma mengimbau agar setelah diberikan IUP ini, izin-izin turunannya harus diikuti karena operasionalnya pabrik ini tergantung dari keluar-masuknya CPO.
Kalau penuh dan pabriknya tidak keluarkan maka pabrik bisa berhenti. Nah, supaya pabrik terus beroperasi maka izin ini harus dipenuhi. Harus ikuti itu,” paparnya.
Karena itu, sekali lagi, sesuai izin yang keluar pada Desember itu maka operasi PT BAA sebelumnya masih ilegal.
“Jadi, secara legal operasi BAA baru berjalan 3 bulan. Setelah berjalan, sesuai Perda perkebunan berkelanjutan, perusahaan wajib membuat laporan setelah 3 bulan beroperasi.
Kami sudah menyurati PT BAA untuk melaporkan produksinya 3 bulan pertama ini. Selanjutnya tiap bulan dia akan melaporkan kapasitas produksinya, termasuk kerja samanya dengan berbagai pihak, asal TBS itu sendiri, berapa CPO yang dihasilkan, juga harga pembelian.
“Paling lambat dia sudah melaporkan pada 29 Maret ini, karena laporan akan direkap pada April,” tegasnya.
Bagaimana Penjualan Melalui Koperasi?
Saat ini memang terdapat permasalahan terkait keberadaan koperasi-koperasi yang berada di Segah. Karena terdapat mekanisme yang berkembang bahwa siapapun yang menjual TBS, harus melalui koperasi.
“Itu merupakan mekanisme yang sudah berjalan dari dulu. Tidak ada di Segah, orang menjual TBS masuk ke pabrik itu melalui PT, CV, atau UD. Semuanya lewat koperasi.
Saya kira ini bagus dalam memberdayakan badan usaha milik rakyat. Ini kan sesuai harapan bupati memberdayakan koperasi-koperasi yang ada di sana yang beranggotakan petani demi menyejahterakan petani sendiri,” ungkapnya.
Namun, dalam mekanisme penjualan tersebut terdapat ketidakseragaman dalam pemotongan harga di antara koperasi-koperasi yang ada di Segah. Akhirnya petani pun dilema dan bergejolak.
“Petani tentu memilih koperasi mana yang membeli TBS dengan harga yang lebih tinggi dan memberikan potongan lebih rendah. Itu kan manusiawi. Nah, ini yang membuat ada petani yang lari dari koperasinya,” terangnya.
Keberadaan PT BAA dan relasinya yang tidak harmonis hingga berujung pada demonstrasi di depan Kantor DPRD Berau itu lalu menyentak perhatian Disbun untuk mengadakan pertemuan pada Selasa (28/3/2023).
“Saya mengundang semua pihak untuk bertemu di sini. Datang Kepala Kampung (Kakam) Gunung Sari, Kakam Bukit Makmur. Yang tidak datang Kakam Si Duung dan Kakam Harapan Jaya.
Saya sayangkan mereka tidak datang. Padahal saya ingin menggali seperti apa permasalahannya. Saya juga undang BAA tapi yang hadir perwakilannya.
Saya ingin dengar keluhan masing-masing dan mau menjembatani. Camat, Danramil, dan Kapolsek datang. Koperasi juga tidak datang. Kalau Kakam Tepian Buah tidak datang karena kurang sehat.
Kalau hadir kan kita ingin mendengar keluhan mereka. Karena selama ini, gonjang-gonjang di sana tidak ada satu pihak pun melaporkan ke Dinas Perkebunan sebagai instansi pembina.
Sebenarnya mereka harus melapor. Karena kami punya hak untuk melakukan pengawasan, pembinaan, punishment dan reward, kepada PT BAA kalau tidak sesuai.
Tapi karena tidak ada laporan jadi saya pikir baik-baik saja, hingga akhirnya ada demo dan sebagainya,” bebernya.
Sesuai pertemuan itu, Disbun meminta BAA agar menjaga kondisi berjalan tetap kondusif dan selalu berkoordinasi dengan pemerintahan empat kampung yang diundang dalam pertemuan itu.
“Sebab, saya mau empat kepala kampung ini senang dengan adanya BAA ini. Jangan sampai Pemda menghadirkan BAA di situ malah bikin kisruh.
Jadi, BAA saya minta jemput bola dan lakukan koordinasi secara baik dengan kepala-kepala kampung,” pintanya.
Pihaknya pun berencana untuk melaksanakan lagi satu pertemuan sebagai pertemuan terakhir yang dilaksanakan di Kecamatan Segah. Dalam pertemuan itu Disbun ingin berbicara secara khusus terkait mekanisme penjualan TBS.
“Kalau memang melalui koperasi, ya silakan. Lalu bagaimana penetapan harga? BAA saya wajibkan menetapkan harga sesuai harga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Paling tidak dengan harga itu. Kalau lebih, lebih bagus lagi. Pada saat itu kita berharap ada kesepakatan mengenai potongan. Potongan kalau 1 persen ya silakan.
Supaya petani tidak lari ke sana ke mari. Dan petani tidak boleh langsung ke perusahaan tapi melalui koperasi. Nah, koperasi ini yang harus koreksi diri. Tujuan koperasi untuk menyejahterakan petani, ya utamakanlah petani.
Janganlah potong banyak-banyak. Sehingga kita berharap tidak ada lagi yang merasa dirugikan dan tidak dilibatkan oleh BAA. Cuma penegasan saya, jika sudah bekerja sama dengan satu perusahaan, pada lokasi yang sama, jangan lagi dengan perusahaan lain.
Pada pertemuan terakhir itu nanti, saya meminta juga kehadiran manajemen PT BAA yang bisa mengambil keputusan dan bukan perwakilan yang tidak bisa ambil keputusan,” pikirnya terkait pertemuan itu.
SPK dan HMB?
Terkait masalah SPK dan kehadiran HMB secara khusus, Disbun akan tetap konsisten dengan Persetujuan Teknis (Pertek) yang telah dibuat sebelumnya. Pertek itu, sebenarnya didukung oleh empat koperasi, bukan lima.
“Yang pasokan TBS 20 persen itu untuk Koperasi Harapan Masyarakat Berau (HMB). Sedangkan 3 koperasi lagi itu 80 persen. 3 koperasi ini langsung dengan PT BAA,” tambahnya.
Sesuai Pertek itu, empat koperasi yang mendapat surat perjanjian kerja sama (SPK) tersebut yakni Koperasi Sawit Mandiri Gunung Sari, Koperasi Bukit Karya Tepian Buah, Koperasi Berkat Restu Ilahi Gunung Sari, dan Koperasi HMB.
“Syarat SPK ini yakni koperasi harus mempunyai badan hukum yang jelas, terus bayar pajak, memiliki lahan, tidak boleh kerja sama dengan pabrik lain pada kebun yang sama, dan buah sawitnya tidak boleh berasal dari Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Kalau dari KBK, tidak diperbolehkan keluarkan SPK. Kalau perusahaan mau menerima buah dari KBK, ya resikonya ada di perusahaan. Untuk Pertek yang sudah ditandatangani bersama PT BAA, maka wajib ditaati karena sudah ada perjanjian,” tambahnya.
Kadisbun pun mewajibkan agar PT BAA memberikan rekomendasi untuk 3 koperasi selain HMB tersebut. Rekomendasi Itu pun sudah disetujui oleh PT BAA.
Pertanyaannya, mengapa HMB diberikan SPK jika salah satu persyaratan dikeluarkannya SPK adalah memiliki lahan? Bagaimana dengan koperasi lain yang sejak awal mendukung berdirinya PT BAA?
Tak menjawab pertanyaan itu, Kadisbun hanya menegaskan bahwa HMB memiliki daftar nama petani. Saat ini terdapat 180 petani yang bergabung dengan HMB.
Sedangkan untuk koperasi lain, sebenarnya boleh bekerja sama dengan PT BAA. Tidak ada masalah. Bahkan koperasi yang di luar Segah pun boleh bekerja sama dengan PT BAA.
“Yang penting syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh PT BAA dipenuhi. Cuma yang ada di Perteknya saya itu hukumnya wajib. Karena memang mereka empat koperasi ini yang memberikan dukungan pada saat PT BAA mengajukan persyaratan administrasi.
Tapi saya juga mewanti-wanti PT BAA bahwa jika kalian mau bekerja sama maka yakini bahwa lokasi tersebut belum ada kerja sama dengan orang lain. Jadi tidak ada dua SPK pada lokasi yang sama.
Selain empat koperasi itu, saya belum tahu koperasi mana yang mau diberikan SPK oleh BAA. Tapi saya harus menjamin bahwa empat koperasi yang saya sebutkan itu harus diakomodir oleh PT BAA,” lanjutnya.
Harapan
Dengan segala pertimbangan, ungkap Lita, izin PT BAA tersebut diberikan semata-mata agar semua TBS petani bisa dijual dengan mudah dan dengan harga yang bagus. Sehingga kesejahteraan petani bisa dijamin.
“Itu niat kami. Sehingga kami berharap masyarakat Segah ini, coba bersepakat sama-sama agar kehadiran PT BAA ini membawa kebaikan.
Supaya jika ada pihak yang direcoki, mereka sudah kuat dan hajatnya petani ini terpenuhi. Kalau ada masalah tentu ada pihak yang bisa menjembatani.
Kami sendiri juga siap memfasilitasi dan memberikan solusi. Intinya kita bicarakan baik-baik. Dan khusus PT BAA harus taat dengan pemerintah karena pemerintah yang memberikan izin. Jika tidak taat, izin itu bisa dicabut,” kuncinya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








