Sedang Hitung Duit Hasil Jual Narkoba, Tiga Tersangka Ditangkap Polsek Sebulu Kukar

Para tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sebulu Kukar. Ist/Polres Kukar.
Para tersangka yang berhasil diamankan Polsek Sebulu Kukar. Ist/Polres Kukar.

 

Mediaetam.com, Tenggarong – Tiga orang ditangkap anggota Polsek Sebulu, saat sedang menghitung uang hasil jual beli narkoba jenis sabu.

Bacaan Lainnya

 

Polsek Sebulu menangkap Su (46 tahun), RAP (28 tahun), dan AS (21 tahun) di Desa Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara.

 

“Ini merupakan pengembangan penyelidikan, usai menangkap tersangka berinisial DW,” kata Kapolsek Sebulu AKP Agus Kurniadi, melalui keterangan tertulis, Minggu, 7/2/2021.

 

Penangkapan dilakukan 6 Februari, sekitar pukul 00.30 Wita, anggota Polsek Sebulu mendatangi tempat yang dicurigai untuk transaksi narkoba di Desa Sido Mukti Kecamatan Muara Kaman.

 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 50 poket sabu dengan berat sekitar 15,3 gram, 7 bundel plastik penyimpan sabu, satu alat hisap sabu, 1 pipet kaca, 6 unit handphone, dan uang tunai senilai Rp. 21.790.000.

 

“Terlapor saat diinterogasi mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu adalah milik terlapor. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebulu untuk di proses lebih lanjut,” kata Agus Kurniadi.

 

Kapolsek menjelaskan, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan bukan tanaman dan atau penyalahgunaan narkotika,” jelas Agus. (Akbar)

Bagikan:

Pos terkait