Mediaetam.com, Kukar – Ratusan kasus menikah dini masih terjadi di Kukar. Hal ini tercermin dari ratusan pengajuan dispensasi nikah yang masih terjadi di Pengadilan Agama (PA) Tenggarong. Hal tersebut pun menjadi perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar, Faridah, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan koordinasi ke Kementerian Agama Kukar hingga Disdikbud guna lebih mengedukasi anak.
Menurut Faridah peran orang tua dan guru penting untuk melakukan pencegahan pernikahan dini. Dengan mengedukasi putra-putri mereka.
BacaJuga
“Saat ini terdapat sejumlah sekolah yang harus segera dideklarasikan menjadi sekolah ramah anak. Harapannya hal ini dapat bergerak secara masif dan memang perlu kesiapan dari pihak sekolahnya,” ucap Faridah saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/1/2023).
Sebagai bentuk sosialisasi, Faridah mengaku jika pihaknya juga telah menyiapkan program Bekesahan untuk memberikan edukasi di setiap sekolah.
“Saat ini sudah berjalan, sedangkan untuk zoom meeting itu sedang kita siapkan perangkatnya dan lainnya,” pungkasnya.
Faridah menyebutkan terdapat beberapa faktor yang menjadi alasan pengajuan dispensasi nikah. Di antaranya, sebab pemohon atau anak sudah tidak lagi sekolah, orang tua yang tak mampu membiayai, serta menikah akibat hamil di luar nikah. (Indah Hardiyanti)