Siapkan Skema Alternatif, Pemkab Berau Komitmen Perjuangkan Nasib Honorer

Kabid Mutasi Aparatur BKPP Berau, Iwan Setiawan [Elton / Mediaetam.com]
Kabid Mutasi Aparatur BKPP Berau, Iwan Setiawan [Elton / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Berau saat ini masih sangat membutuhkan tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) dalam lingkungan instansi Pemda Berau. Karena itu, Pemda tidak akan tinggal diam terhadap keadaan yang akan dialami para PTT tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pj Sekda Berau Agus Wahyudi merespon instruksi pemerintah pusat (Pempus) melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022, perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Mei 2022.

Menanggapi Instruksi Pempus itu, rupanya sudah ada daerah di Indonesia yang mulai menerapkan aturan tersebut walaupun akhir masa berlakunya masih terjadi pada 28 November 2023 mendatang.

Sebut saja, di Kabupaten Ende Provinsi NTT, sejumlah 208 tenaga honorer pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ende, sudah tidak masuk kerja atau sudah dirumahkan sejak awal tahun 2023. Mereka dirumahkan setelah dikeluarkannya surat edaran (SE) Bupati Ende tertanggal 21 November 2022 lalu.

Berhadapan dengan kenyataan itu, Agus sendiri mengungkapkan keprihatinannya secara khusus terhadap PTT yang terdampak kebijakan itu. Aturan tersebut baginya memang merupakan aturan nasional dan daerah diwajibkan untuk mengikutinya. Namun, Pemda juga mesti berbuat sesuatu dan tidak hanya tinggal diam.

“Riilnya, mereka ini kita butuhkan. Tapi aturan pemerintah dari Kemenpan ini menyatakan bahwa pada November 2023, status kepegawaian itu hanya ada dua yaknki PNS dan PPPK. Walaupun ini aturan nasional, kita akan tetap lobi-lobi juga ke provinsi bahwa kami tetap pertahankan PTT ini dan kami mampu,” ungkap Agus saat ditemui media ini, Selasa (03/01/2023).

Lebih lanjut, ungkap Agus, Pemda akan berusaha mencari alternatif untuk memperjuangkan tenaga PTT tersebut. “Kalau toh nanti aturan itu diberlakukan, kita pun akan menginventarisir, yang mana yang nanti bisa kita angkat melalui outsourcing,” ungkapnya menerangkan.

Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Berau Iwan Setiawan yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/01/2023) menegaskan bahwa tenaga PTT di Kabupaten Berau masih menjalankan tugasnya seperti biasa hingga saat ini.

Penghapusan tenaga honorer itu pun belum memiliki peraturan tersendiri dari Pemda. Berikutnya lagi, jika penghapusan tenaga honorer itu diberlakukan, hal itu terutama karena menyangkut kebijakan dan anggaran.

“Peraturan dari pimpinan daerah belum ada. Masih ditimbang-timbang karena menyangkut kehidupan orang banyak,” tegasnya.

Menanggapi media ini, terkait kebijakan Pemda pada PTT yang bekerja dalam kurun waktu yang cukup lama, misalnya belasan tahun, Iwan menjelaskan bahwa mereka tidak serta merta atau dengan sendirinya mendapatkan perlakuan khusus untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK.

“Sampai sekarang belum ada aturan tentang perlakuan khusus itu. Tapi mungkin akan ada pembahasan tersendiri menjelang berakhirnya pemberlakuan aturan lima tahunan itu. Kebijakan daerah mungkin akan dirumuskan oleh pimpinan,” imbuhnya.

Iwan pun menambahkan bahwa Bupati pernah membawa data tenaga honorer ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mungkin, untuk memperjuangkan nasib mereka.

“Kemarin pun sempat ada pendataan dari BKN. Kemungkinan data itu akan dipakai untuk merumuskan kebijakan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, terdapat 4.000 lebih tenaga honorer yang ada di Kabupaten Berau pada saat ini. Tenaga honorer itu tersebar pada semua organisasi perangkat daerah (OPD). Paling banyak PTT itu merupakan guru dan tenaga kesehatan.

“Tahun ini dibuka seleksi PPPK untuk guru dan tenaga kesehatan. Guru mencapai 800 lebih formasi. Tenaga kesehatan 500 lebih formasi. Diharapkan semua mereka dapat terserap masuk ke sana. Sehingga jumlah tenaga honorer terus berkurang,” ungkap Iwan.

Seandainya jika tidak semua bisa terserap, paling tidak sebagian besar sudah terserap. “Nanti sisanya seperti apa, tinggal menunggu kebijakan,” sambungnya. (*/Elton Wada)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait