Mediaetam.com, Kukar – Tak sedikit wali murid yang mengeluh soal praktik jual beli seragam sekolah. Ternyata, masalah ini tak bisa jika Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) saja yang mengatasi. Sebab, praktik ini melibatkan koperasi di sekolah.
Padahal Disdikbud telah mengeluarkan Surat Edaran terkait Larangan Penjualan Buku Pelajaran dan Lembar Kerja Siswa Pada Satuan Pendidikan.
Kepala Disdikbud Kukar, Thauhid Afrilian Noor pun mengatakan hal tersebut memang menjadi perhatian khusus. Sebab, sejak Februari 2023, Disdikbud sudah menerbitkan surat edaran untuk melarang praktik itu.
“Kami akan mengkaji lebih dalam lagi. Jual beli buku dan seragam sekolah itu dilakukan oleh koperasi dengan menggunakan entitasnya sendiri,” ujarnya.
Thauhid memastikan pihaknya akan segera berkomunikasi dengan pihak Diskop UKM untuk menertibkan koperasi-koperasi di Sekolah.
Tiap tahun, wali murid bisa mengeluhkan hal serupa. Maka dari itu, Rumah Partisipasi Masyarakat (RPM) menyambangi Disdikbud Kukar. RPM sudah mengkaji dan mendapati enam sekolah menjual seragam sekolah mahal. Harga seragam yang mahal, akhirnya membebani wali murid.
Ketua RPM Kukar, Muhammad Kaisar, pada Kamis, (3/8/2023) pun menyayangkan praktik jual beli buku dan seragam sekolah yang masih terjadi. Menurutnya, hal tersebut jelas bertentangan dengan peraturan. Pemerintah mesti tegas menangani masalah ini.
“Kami harap pemerintah bisa menindaklanjuti kajian ini dan membuat kebijakan. Mengingat 20 persen APBD Kukar itu untuk pendidikan,” ucapnya. (Indah Hardiyanti)








