Susun Raperda Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah, Pansus Studi Banding Daerah Istimewa Yogyakarta

Mediaetam.com, Samarinda – Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tata cara penyusunan peraturan daerah Kaltim Jahidin menjelaskan terkait dengan sejauh mana kerja yang mereka lakukan dan targetan penyelesaian perda yang sedang mereka susun.

Raperda yang disusun ini akan menjadi acuan untuk para kepala daerah dan legislatif yang ada di Kaltim dalam menyusun aturan-aturan di daerahnya masing-masing.

 

Dalam penyusunannya, Perda tersebut harus memastikan tidak boleh melangkahi aturan yang sudah ada dan yang lebih tinggi kedudukannya menurut undang-undang.

 

“Kami sudah melakukan studi banding ke Daerah Istimewa Yogyakarta di sana sudah ada perdanya tinggal kita adopsi saja,” ungkap Ketua Pansus Raperda Tata Cara Penyusunan Peraturan Daerah, Jahidin.

 

Namun Jahidin mengatakan, yang perlu diingat dalam perda nantinya ada kesamaan karena sifatnya memang perintah dari peraturan pemerintah. Namun yang membedakan nanti hanya situasi kearifan lokalnya saja dan juga situasi pemerintahan di Kaltim.

 

Untuk saat ini, lanjut Jahidin pansus masih bekerja, nantinya juga akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait masukan dalam rangka kesempurnaan dari perda yang sedang disusun.

 

“Tidak ada hal yang baru, tinggal menyesuaikan, akan tetapi mungkin ada draf yang kita kurangi terutama terkait perubahan kecil,” ungkap Jahidin.

 

Dalam pembahasannya jahidin menyakini Raperda yang dia tangani akan selesai dalam waktu tiga bulan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.(Adv/Idham)

 

Bagikan:

Pos terkait