Mediaetam.com, Kukar – Wakil Ketua I DPRD Kukar HM. Alif Turiadi, menanggapi terkait dua Kecamatan di Kutai Kartanegara (Kukar) yang tidak terlibat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni Samboja dan Samboja Barat.
Sebelumnya, Raperda RTRW telah mendapat persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk disahkan menjadi Perda. Namun, kecamatan Samboja dan Samboja Barat belum terakomodir.
Diketahui, anggaran untuk pembangunan di dua kecamatan tersebut telah termasuk di APBD 2023 Kukar. Dengan nilai Rp 7,2 Triliun. Menanggapi hal ini, Alif Turiadi mengatakan ini harus diperjelas agar kedepannya tidak bersinggungan dengan pemerintah pusat dan pemerintahan otorita.
“Jika nanti disana sudah ditetapkan bukan wilayah kita, maka itu nanti kita lepaskan. Tapi sekarang kan belum makanya ini lagi dibahas tentang RTRW. Karena RTRW ini menjadi kewenangan kabupaten apakah tetap membiayai dari APBD atau kita lepaskan dari APBD,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Kukar HM. Alif Turiadi. Senin, (16/2/2023)
“Diharapakan nanti hari rabu dari pansus RTRW itu berkonsultasi ke Jakarta,” sambungnya
Pihaknya juga, akan berkonsultasi agar peraturan-peraturan yang dibuat oleh pusat tidak bersinggungan dengan peraturan daerah.
“Jika peraturan itu bersinggungan dengan diatasnya biasanya peraturakan kita dikalahkan. Jadi jangan sampai ini sudah kita bahas jauh-jauh prodaknya dan telah jadi di paripurna lalu ternyata dibatalkan,” pungkasnya. (Indah Hardiyanti)








