Mediaetam.com, Berau – Persoalan status lahan restan atau lahan sisa dari hak pengelolaan (HPL) lahan di Kampung Pandan Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau masih menjadi masalah serius yang belum ditangani hingga saat ini.
Lebih kurang, sejak tahun 1997 persoalan status lahan ini masih membawa malapetaka tersendiri bagi masyarakat yang berdiam di perkampungan itu.
Masyarakat bahkan selalu terjebak dalam ketegangan-ketegangan serius hingga terlibat dalam tindakan pembunuhan yang menelan korban jiwa.
Pada tahun 2003, persoalan lahan itu telah merenggut 1 korban jiwa. Begitupun pada tahun 2017, terjadi lagi satu peristiwa berdarah yang menelan 1 korban jiwa.
Hingga saat ini, berbagai ketegangan dalam memperebutkan lahan itu pun masih berlangsung masif bahkan cenderung meningkat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kampung Pandan Sari, Ujang Ungau dalam musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Segah dan dipertegas lagi kepada media ini usai musyawarah itu, Rabu (22/02/2023).
“Rata-rata tanah yang ada di pinggir jalan hingga jembatan Siduung itu adalah tanah restan. Totalnya sekitar 80-an hektare, kalau dikumpul-kumpul. Bukan dalam satu hamparan,” ungkapnya.
Secara personal, ungkap Ujang, dari 450 warga yang memiliki sertifikat, hanya 12 warga yang berani membuka kebun.
Karena itu, secara umum masalah legalitas sertifikat yang diberikan oleh pihak Disnakertrans dianggap belum tuntas.
“Sampai hari ini, lahan I dan lahan II, kecuali lahan pekarangan, saya tidak tahu di mana letaknya,” sambungnya.
Batas-batas lahan yang tidak diketahui itu menyebabkan sertifikat itu pun bermasalah. Parahnya, urusan pembuatan sertifikat itu dilakukan secara kolektif tanpa prosedur yang benar.
Ratusan sertifikat warga dibuat begitu saja di atas meja tanpa ada tinjauan langsung di lapangan agar diketahui secara tegas batas masing-masing lahan.
Hal ini membuat masyarakat saling bertikai ketika hendak membuka kebun. Selalu saja muncul perdebatan soal tapal batas lahan, bahwa ini lahan saya dan bukan lahan pihak lain.
Berhadapan dengan persoalan itu, pemerintah kampung sudah berupaya untuk membangun komunikasi dengan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, lahan itu dikatakan bukan merupakan hak pemerintahan kampung melainkan masih menjadi hak pihak transmigrasi.
“Ketika kami ke transmigrasi kabupaten, bahasanya juga sama dengan provinsi. Lahan itu dikatakan belum dilepas ke pemerintah daerah,” terangnya.
Akhirnya, masyarakat tidak memiliki pengetahuan yang pasti dan keberanian yang mumpuni untuk menggarap lahan restan yang ada.
“Kita mau membangun tapi lahan untuk kampung tidak ada. Kalau lahannya di tengah kampung, ini jadi momok, karena kita tidak bisa bangun. Kami tidak tahu apakah bisa digarap atau tidak. Kita mau hibahkan, kemarin dilarang,” sambungnya.
Masalah hak atas lahan restan dan sertifikat ini perlu diselesaikan dan dituntaskan. Pasalnya, penyelesaian atasnya secara otomatis berdampak pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika kita mau menanam sawit, umpamanya, kita minta bantuan dari perusahaan, perusahaan minta legalitas lahan itu. Kalau kita pakai ADK pun, status lahannya harus jelas dulu. Nah kami tidak bisa membuktikan status lahan itu,” lanjutnya.
Pj Sekda Berau Agus Wahyudi menegaskan bahwa lahan restan merupakan lahan sisa HPL. Lahan HPL ini merupakan lahan yang tidak lagi dipakai setelah fasilitas-fasilitas tertentu dibangun oleh pihak transmigrasi di kawasan transmigrasi.
HPL, ungkap Agus, bukan merupakan hak kepemilikan dan bukan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA).
“Misalkan ada 20 hektare. Pemerintah kampung bangun perkebunan sawit untuk khas desa. Tidak ada orang transmigrasi yang komplain, karena itu bukan hak milik. Yang penting status kawasan itu, kawasan KBNK,” jelasnya.
Agus pun meminta masyarakat dan pemerintah kampung untuk melaksanakan pembangunan di kampung, termasuk pembangunan fasilitas umum lainnya seperti masjid dan gereja.
“Berkebun saja. Yang penting jangan milik perorangan, karena kalau milik perorangan akan tersandung sertifikat,” tegasnya.
Namun, sekali lagi, pemerintahan kampung masih dilema dengan jawaban Pj Sekda itu. Sebab jawabannya tidak seperti jawaban dinas terkait. Lahan itu, ungkap Ujang, bukan milik kampung.
Sebagai kepala kampung, dirinya sangat malu karena tidak mampu menyelesaikan masalah itu. Lebih dari itu, Kampung Pandan Sari terlihat kumuh lantaran terjebak dalam persoalan tersebut.
Karena itu, dirinya meminta komitmen Pemda Berau untuk segera menyelesaikan dan menuntaskan persoalan lahan yang tidak diselesaikan selama puluhan tahun itu.
Bupati Berau Sri Juniarsih, secara khusus, meminta agar persoalan itu didiskusikan dalam forum tersendiri supaya harapan yang disampaikan oleh pemerintah kampung dan masyarakatnya bisa tercapai.
Untuk diketahui, persoalan lahan restan ini tidak hanya terjadi di Kampung Pandan Sari. Persoalan ini juga terjadi di Kampung Bukit Makmur dan Harapan Jaya. (*/Elton Wada)
Editor: Elton Wada








