Samarinda- Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 28 April 2022 bernomor 065/3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani.
Pengumuman Presiden RI Joko Widodo tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, juga berdampak gejolak harga pembelian TBS pekebun atau petani sawit.
Kondisi di lapangan sendiri juga dikeluhkan petani lantaran adanya pembelian dibawah harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi dan harga pasar oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) secara sepihak, berdampak persaingan harga yang tidak sehat.
BacaJuga
“Melihat ini Pemprov Kaltim menerbitkan SE yang diharapkan dapat diikuti seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kaltim. Tujuan surat ini untuk disampaikan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Kelapa Sawit di Kaltim,” tegas Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ujang Rachmad, Kamis (5/5/).
Tambah Ujang Rachmad, SE yang telah terbit dan diteken Gubernur Kaltim Isran Noor ini, sekaligus memberikan perlindungan guna perolehan harga yang wajar serta menghindari adanya penetapan harga beli TBS secara sepihak dari perusahaan.
Perusahaan yang telah bermitra juga diminta menggunakan harga pembelian TBS petani sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Pemprov Kaltim, mengacu pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Hal ini juga menghindari persaingan harga yang tidak sehat, serta menjaga ketertiban perdagangan TBS Kelapa Sawit di Benua Etam.
Harga TBS di periode April 2022 menjadi Rp3.577,69 per kilogram.
Rinciannya, TBS umur tiga tahun Rp3.150,17, umur empat tahun Rp3.358,72, umur lima tahun Rp3.379,70. umur enam tahun Rp3.416,26 dan umur tujuh tahun Rp3.437,04.
Sementara umur tanaman delapan tahun senilai Rp3.462,73, umur sembilan tahun Rp3.536,21, dan umur sepuluh hingga dua puluh lima tahun Rp3.577,69.
Lalu harga CPO tertimbang dikenakan harga Rp15.490,11. Untuk harga kernel (inti sawit) rerata tertimbang yang sama sebesar Rp12.605,44.
“Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai kewenangannya akan memberikan peringatan atau sanksi kepada PKS yang membeli TBS dibawah harga ketetapan tim penetapan harga yang dibentuk oleh Pemerintah,” pungkas Ujang Rachmad.(ernita/adv/diskominfo)