Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal, Polres Berau akan Kembangkan Kasus Lain

Jajaran Polres Berau saat menggelar Press Release Tipidter bersama awak media di Gedung Mako Polres Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, pada Rabu (15/2/2023). [Christian / Mediaetam.com]
Jajaran Polres Berau saat menggelar Press Release Tipidter bersama awak media di Gedung Mako Polres Berau, Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, pada Rabu (15/2/2023). [Christian / Mediaetam.com]

Mediaetam.com, Berau – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap satu kasus penambangan ilegal (ilegal mining) di Bumi Batiwakkal.

Dua orang pelaku yang tengah menambang di Jalan Raja Alam II, RT 09, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, berhasil diamankan.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya mengatakan pengungkapan itu dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batubara ilegal di atas lahan mereka.

“Pada hari Selasa, 07 Januari 2023 lalu jajaran Polres Berau mendapat laporan dari masyarakat Bedungun bahwa ada aktivitas penambangan yang diduga ilegal,” tuturnya, saat memimpin Press Release bersama awak media pada Rabu (15/2/2023).

Mendengar hal itu, jajaran Satreskrim Polres Berau langsung bergerak untuk melakukan pengecekan di lokasi tersebut. Dari pengecekan itu, pihaknya menemukan 1 alat ekskavator yang tengah beroperasi dan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara.

Alhasil, dua orang dengan inisial UB (50) dan FR (32) ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit ekskavator PC 200 merk Zonion berwarna hijau.

AKBP Sindhu Brahmarya juga menerangkan peran dari masing-masing tersangka. Tersangka inisial FR merupakan operator alat berat. Sedangkan, tersangka inisial UB merupakan pengawas sekaligus pengelola dari tambang ilegal itu.

“Keduanya berdomisili di Berau dan memiliki KTP Berau,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui kedua pelaku belum pernah melakukan hauling batubara. Namun, keduanya sudah melakukan test pit atau pengambilan sampel batubara.

“Dua pelaku itu dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam pidana paling lama penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Hingga saat ini, Polres Berau melalui jajaran Satreskrim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penambangan ilegal itu. Pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap perkara lainnya.

“Kasus ini sementara masih dikembangkan. Kami juga tengah mengembangkan kasus tambang ilegal lain. Rencananya akan dirilis dalam waktu dekat,” tegas Kapolres Berau. (*/Christian)

Editor: Elton Wada

Bagikan:

Pos terkait